Selamat Datang Di Blog Saya
Tampilkan postingan dengan label seputar hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seputar hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2019

VISUM ET REPERTUM


Suatu tindakan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum ketika ada bukti yang mendukung, salah satunya adalah hasil pemeriksaan visum atau yang lebih dikenal dengan Visum et Repertum (VER). Laporan pemeriksaan visum bisa menjadi bukti yang kuat dan senjata bagi korban untuk membela diri

Visum adalah salah satu istilah yang sangat umum dalam dunia kedokteran forensik. Dalam proses peradilan, terkadang ilmu kedokteran juga dibutuhkan, terutama dalam hal pencarian bukti. Visum dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan pada korban atau alat bukti dan menjadi alat bukti yang sah dalam pengadilan.

Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam ilmu kedokteran forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.

Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.

Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya".

Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306 melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, dan Pasal 187 huruf c KUHAP. Selanjutnya, permintaan keterangan ahli dilakukan penyidik secara tertulis, kemudian ahli yang bersangkutan membuat “laporan” yang berbentuk “surat keterangan” atau visum et repertum. Dalam praktik pengadilan sepanjang pengalaman penulis maka keterangan ahli dalam bentuk visum et repertum (diatur dalam sataatsblad Tahun 1937 Nomor 350, Ordonnantie 22 mei 1937 tentang visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP (Berita Acara Pengadilan).

Adapun pendapat dari para ahli hukum tentang visum et repertum, ialah:

  1. Abdul Mun’im Idris memberikan pengertian visum et repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
  2. Menurut pendapat D Tjan Han Tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya tanda bukti (corpus delicti), seperti diketahui dalam suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, maka tubuh si korban merupakan tanda bukti (corpus delicti).
  3. R. Atang Ranoemihardja, pengertian yang terkandung dalam visum et repertum ialah yang “dilihat” dan “ditemukan”, jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan diketemukan dalam melakukan terhadap orang luka atau mayat, dan merupakan kesaksian tertulis
  4. R. Soeparmono, pengertian harafiah visum et repertum berasal dari kata-kata “visual” yaitu melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Sehingga visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari ahli dokter yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya
jadi dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum (VeR) atau biasa disebut visum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak yang berwajib (polisi,jaksa, hakim, dan juga penyidik pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan). Keterangan ini ditulis berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual,fisik, mental, atau bahkan meninggal dunia . Dalam laporan tersebut, terdapat rincian kondisi kesehatan fisik dan psikis korban yang diperiksa. Laporan visum akan kemudian menjadi bukti terjadinya kekerasan. Umumnya visum dilakukan terhadap korban pada kasus seperti penganiayaan, kecelakaan, dan pemerkosaan.


Fungsi Visum

Dalam perkara pidana, hasil visum adalah sebagai fakta atau bukti tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh, nyawa, dan kesehatan manusia. Hasil pemeriksaan yang tertulis secara detail dalam visum et repertum diharapkan akan dapat menjadi bukti pendukung agar hakim dapat memutuskan perkara dengan lebih adil.

Landasan hukum Visum di Indonesia 

Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan:

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Permintaan keterangan ahli sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Penjelasan terhadap pasal 133 KUHAP :

Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan.
Yang berwenang meminta keterangan ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana bunyi pasal 7(1) butir H dan pasal 11 KUHAP. Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik sesuai dengan pasal 6 (1) butir a yaitu penyidik yang pejabat Polisi Negara RI. Penyidik ini adalah penyidik tunggal bagi pidana umum, termasuk pidana yang berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia. Wewenang penyidik meminta keterangan ahli ini diperkuat dengan kewajiban dokter untuk memberikannya bila diminta, seperti yang tertuang dalam pasal 179 KUHAP sebagai berikut:
Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

Jenis Visum

Visum et repertum dapat dibedakan berdasarkan objek atau barang bukti yang diperiksa. Berikut adalah beberapa jenis visum yang perlu diketahui:

1. Visum et Repertum Fisik Korban Hidup
Jenis visum et repertum untuk korban hidup dibedakan kembali menjadi 3 jenis, yaitu:
  • Visum et repertum biasa. Visum yang diberikan pada pihak penyidik untuk korban yang tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut.
  • Visum et repertum sementara. Visum yang diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat luka belum dapat ditentukan. Apabila korban sembuh maka dibuatkan visum et repertum lanjutan.
  • Visum et repertum lanjutan. Korban tidak memerlukan perawatan lanjutan karena sudah sembuh, dirawat oleh dokter lain, atau meninggal dunia.
2. Visum et Repertum Fisik Jenazah
Visum et repertum fisik jenazah adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pada korban yang telah meninggal. Penyidik diharuskan untuk mengajukan permintaan tertulis terhadap pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (otopsi) agar visum dapat dibuat.

3. Visum et Repertum Psikiatri
Selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan atau psikiatri juga mungkin dilakukan pada korban yang masih hidup. Visum ini merupakan hasil pemeriksaan pada korban yang menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa di sidang pengadilan.

4. Visum et Repertum TKP
Dokter juga dapat mengikuti olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) jika dibutuhkan. Visum et repertum TKP dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.

5. Visum et Repertum Penggalian Jenazah
Pemeriksaan pada jenazah bukan hanya dilakukan pada jenazah yang belum dikebumikan, tapi penyidikan sering kali mengharuskan dilakukan penggalian makan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Visum et repertum penggalian jenazah dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan yang melibatkan penggalian jenazah.

6. Visum et Repertum Barang Bukti
Pemeriksaan bukan hanya dilakukan pada korban, tapi juga barang bukti terkait lainnya. Jenis visum ini merupakan hasil pemeriksaan dari barang bukti yang dapat berupa darah, air mani, pisau, peluru, atau barang lainnya.


Untuk mendapatkan Visum, korban harus terlebih dulu melapor kepada pihak kepolisian. Setelah melapor, penyidik dari kepolisian atau hakim akan mengajukan permintaan visum kepada penyedia layanan kesehatan tertentu. Biasanya penyedia layanan kesehatan ini akan ditunjuk sendiri oleh tim penyidik. Setelah itu, korban akan diperiksa secara menyeluruh oleh dokter dan tenaga medis. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter akan membuatkan laporan tertulis (yaitu hasil visum) untuk diberikan pada penyidik.

Jadi, seorang dokter tidak mempunyai dasar hukum untuk membuat laporan visum jika tidak ada surat permintaan dari pihak kepolisian. Alur permintaan dan pembuatan VER berlaku umum untuk kasus apa pun, termasuk juga untuk kasus kekerasan seksual.

Prosedur pemeriksaan visum bagi korban kekerasan

Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit, klinik, atau Puskemas yang sudah ditunjuk oleh penyidik. Biasanya saat pemeriksaan, korban akan ditemani petugas kepolisian. Korban juga bisa minta ditemani keluarga atau kerabat terdekat yang dipercaya. Berikut adalah rangkaian pemeriksaan visum yang biasanya dilakukan.

Kondisi korban secara umum ketika tiba di layanan penyedia kesehatan. 
Misalnya korban datang dalam keadaan sadar namun tampak kebingungan, panik, atau gelisah. Jika korban membutuhkan pertolongan darurat karena luka berat atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas kesehatan wajib memberikan pertolongan tersebut sebelum melanjutkan visum.

Pemeriksaan luar. 
Korban akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, mulai dari tekanan darah, denyut nadi, bukti adanya tindak kekerasan, penularan penyakit kelamin, hingga luka-luka yang tampak pada bagian luar tubuh. Korban kekerasan seksual atau perkosaan yang berjenis kelamin perempuan berhak minta diperiksa oleh dokter perempuan atau petugas medis perempuan. Pada pemeriksaan ini biasanya korban juga akan ditanya kronologis kejadian sehingga petugas medis bisa memfokuskan pemeriksaan sesuai dengan kesaksian korban. Seluruh uraian tentang letak, ukuran, sifat, dan derajat luka yang ditemukan akan dicatat dan dianalisis lebih lanjut oleh dokter dan petugas medis.

Pemeriksaan dalam.
Jika diperlukan, dokter juga akan memeriksa luka bagian dalam. Misalnya, jika dicuragi ada cedera pada bagian dalam, patah tulang, atau kehamilan. Pemeriksaan ini bisa meliputi rontgen atau pindai USG.

Analisis forensik. 
Kalau pada tubuh korban masih ada jejak DNA pelaku misalnya dari cairan ejakulasi, helai rambut, darah, atau potongan kuku, dokter dan tim penyidik wajib melakukan analisis forensik di laboratorium. Hal ini bertujuan untuk memastikan identitas pelaku dan memberatkan alat bukti visum.

Pemeriksaan psikiatrik.
Selain pemeriksaan fisik, korban juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan akan dilakukan dengan dokter spesialis kejiwaan. Dari pemeriksaan psikiatrik, biasanya tanda-tanda gangguan psikologis seperti trauma, PTSD, gangguan kecemasan, atau depresi bisa terbukti. 

Pembuatan kesimpulan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, dokter yang berwenang akan membuat laporan atau kesimpulan medis berdasarkan hasil yang ditemukan. Kesimpulan inilah yang akan dibawa oleh tim penyidik sebagai alat bukti di pengadilan. Jika korban membutuhkan perawatan lebih lanjut, dokter juga akan menyediakan layanan kesehatan yang diperlukan.



Surat Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter forensik ataupun dokter spesialis tertentu atas permintaan tertulis (resmi) pihak penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik dalam keadaan hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan maupun interpretasinya, di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan. Surat visum et repertum merupakan keterangan dari para ahli yang dapat menjadi alat bukti sah untuk mendukung pihak penyidik dalam melakukan proses penyelidikan suatu tindakan kriminal.

Surat visum terdiri atas berbagai macam jenis yang disesuiakan dengan kondisi subjek yang diperiksa. Namun secara umum surat visum terbagi atas dua jenis surat besar beserta turunannya, yaitu :

Surat Visum et Repertum untuk korban hidup
  • Surat Visum et Repertum korban perlukaan
  • Surat Visum et Repertum korban perkosaan/kejahatan seksual
  • Surat Visum et Repertum psikiatrik
Surat Visum et Repertum untuk orang yang sudah meninggal.
  • Surat Visum et Repertum jenazah.

contoh surat visum korban perlukan

RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I R. SAID SUKANTO
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK
Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta 13510
Jakarta, 16 Maret 2018
Nomor             : 2429-SK.III/0124/3-02
Lamp               : Satu sampel tersegel
Perihal             : Hasil Pemeriksaan forensik penganiayaan atas nama Heni Rahmayanti
PROJUSTITIA
Visum Et Repertum
Yang bertanda tangan di bawah ini, Susi Yulianti,dr.S.IP dan diketahui oleh H.Ahmad Subarjo,dr,SF.,SH selaku ketua tim dokter Bagian Forensik Rumah Sakit Bahayangkara, menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Bandung No. Pol.: 005/VER/2/2018/LLJS tertanggal 01 bulan Februari tahun 2018, dengan ini menerangkan bahwa : Pada tanggal 21 bulan Februari tahun 2018, pukul Sembilan nol nol Waktu Indonesia bagian Barat, bertempat di ruang pemeriksaan RK-412 Bagian Forensik Rumah Sakit Bhayangkara telah melakukan pemeriksaan atas korban yang menurut surat permintaan tersebut adalah:
Nama                           : Heni Rahmayanti
Jenis kelamin               : Perempuan
Umur                           : 26 tahun
Warga negara              : Indonesia
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Karyawan Swasta
Alamat                                    : Jalan Merdeka Gang II No 109, Cibereum, Bandung, Jawa Barat

Hasil Pemeriksaan
  1. Korban datang dalam keadaan kepala berlumuran darah. Saksi selaku suaminya menyampaikan bahwa pada hari tersebut tanggal 20 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, Korban yang merupakan istri saksi, mengalami pukulan dengan balok kayu di kepala bagian samping di kebun belakang rumah korban pada saat perjalanan pulang. Saksi mengaku korban mengalami kesakitan di bagian samping kepala kemudian pingsan.
  2. Pada korban ditemukan: Pada bagian kepala, tepatnya pada bagian samping kepala terdapat luka robek yang mengakibatkan darah korban berlumuran darah
  3. Terhadap korban : Karena korban datang pertama kali dalam keadaan kepala berlumuran darah, maka dilakukan tindakan medis berupa penanganan langsung dengan pembiusan supaya darah di kepala korban berhenti, setelah itu luka robek sedalam kurang lebih 2 cm langsung dijahit dengan 7 jahitan.
Kesimpulan
            Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur 26 tahun, ditemukan Pada bagian samping kepala terdapat luka robek sedalam kurang lebih 2 cm. Adapun tahapan visum terhadap korban meliputi, karena korban datang pertama kali dalam keadaan kepala berlumuran darah, maka dilakukan tindakan medis berupa penanganan langsung dengan pembiusan supaya darah di kepala korban berhenti, setelah itu luka robek langsung dijahit dengan 7 jahitan.
Korban mengalami pemukulan (penganiayaan) yang mengakibatkan kepala korban bagian samping mengalami luka robek sedalam kurang lebih 2 cm.
Demikianlah keterangan ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 72 Tahun 2004.
Dokter yang memeriksa,
Susi Yulianti,dr.S.IP
contoh surat visum korban kekerasan seksual

PRO JUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
No. 123/2/3.4/98/III/2018
Yang bertandatangan di bawah ini Bobby Saputra, dr.S.Pi dokter bagian forensic pada RSUD  Puskesmas Sidomulyo, Kabupaten Pasuruan atas permintaan dari kepolisian Resort Polisi Probolinggo dengan suratnya nomor 12/2.34./502/XII/2017 tertanggal 19 Januari 2018 maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 25 Januari 2018 pukul 09.00 WIB bertempat di RSUD / Puskesmas Sidomulyo, Pasuruan, telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor registrasi 265 yang menurut surat tersebut adalah :
Nama               : Susi Susanti
Umur               : 19 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Warga negara : Indonesia
Pekerjaan         : Pelajar SMA
Agama             : Islam
Alamat            : Jalan Kedondong No 19 Pasuruan
HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Korban datang dalam keadaan kesadaran baik, dengan keadaan umum tampak sakit sedang, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan sangat membantu
  2. Penampilan bersih, pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus
  3. Korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari orang tidak dikenal di gang menuju rumahnya pada tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu delapan belas pukul 17.00 WIB.
  4. Riwayat haid: teratur Hari pertama haid terakhir: 09 Januari 2018
  5. Riwayat perkembangan seksual: sesuai dengan umurGigi ke VII dan gigi ke VIII sudah keluar
  6. Pada tubuh korban ditemukan luka-luka: lebam di wajah dan luka sobek di tangan
  7. Pada pemeriksaan Alat kelamin :
    1. Bagian luar : tenang, tidak ada luka
    2. Selaput dara : terdapat robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam tiga, enam, dan sembilan
    3. Liang senggama : terdapat erosi dangkal pada dinding sebelah kiri.
    4. Mulut leher rahim : bundar, tenang, livide negatif
  8. Pemeriksaan laboratorium : Plano test positif pada urin
  9. Benda bukti yang diserahkan kepada polisi : tas
KESIMPULAN
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan KUHAP
Dokter Pemeriksa



Perbedaan visum dan surat pemeriksaan medis

Misalkan ada kejadian, ada korban kekerasan seksual atau korban kasus lain yang pergi ke dokter tanpa melapor ke polisi terlebih dahulu dan meminta untuk diperiksa serta dibuatkan VER, maka pihak dokter atau rumah sakit dipastikan akan menolaknya. Karena kalau tidak ada surat permintaan dari kepolisian, maka pemeriksaan visum pun tidak dilakukan.

Namun, tidak dibuatnya VER bukan berarti pemeriksaan medis tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu, pada kasus-kasus seperti ini biasanya dokter akan tetap melakukan pemeriksaan medis kepada pasien, hanya saja tidak bisa membuat VER, melainkan surat keterangan medis. Perlu diingat bahwa prosedur pemeriksaan medis terhadap pasien tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya SPV. Jadi ada atau enggak ada SPV, dokter harus tetap memeriksa dan menangani pasien seperti biasa.

Perbedaan Visum dan Otopsi

Banyak orang yang tidak mengerti perbedaan visum dan otopsi. Pemeriksaan post-mortem atau dikenal juga dengan otopsi merupakan pemeriksaan yang dilakukan pada mayat setelah kematian. Tujuan pemeriksaan ini umumnya adalah untuk mengetahui penyebab kematian.
dapat dikatakan bahwa otopsi merupakan salah satu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan hasil visum, yaitu visum jenazah atau korban meninggal.


Kekuatan visum sebagai alat bukti

contoh kasus :

Ibu saya sudah lama tidak bisa berjalan (menggunakan alat bantu). Masalahnya: 3 hari lalu terjadi keributan di rumah kami, dan ibu saya disudutkan dan ditampar, anggap saja oleh si A. Merasa ibu saya terpojok dengan kondisi tidak sehat, ibu saya refleks mengambil alat (anggap saja kayu kecil), dan memukul balas si A. Ibu saya tidak ingin memperpanjang masalah ini dan tidak ingin melaporkan ke polisi, namun si A malah melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak berwajib dengan hasil visum berupa luka di dada. Kami sudah berbesar hati untuk meminta maaf, namun ditolak. Intinya: Apakah visum merupakan bukti terkuat dalam dunia hukum? Padahal ibu saya yang tidak bisa apa-apa hanya membela diri karena diserang dan ditampar terlebih dahulu. Kondisinya adalah si A punya bukti berupa hasil visum, sedangkan ibu saya tidak mempunyai bukti kalau si A menampar wajah ibu saya, dan dia berbohong kalau dia tidak pernah menampar ibu saya di depan polisi. Apakah ibu saya bisa dihukum karena seperti itu? Apakah ada pembelaan untuk ibu saya? Bagaimana dari segi kekuatan hukumnya?

Ulasan :

Dalam hukum pidana dikenal beberapa jenis alat bukti. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
“Alat bukti yang sah ialah:
a.        Keterangan saksi;
b.        Keterangan ahli;
c.         Surat;
d.        Petunjuk;
e.        Keterangan terdakwa.”

Bukti visum et repertum ("visum") dikategorikan sebagai alat bukti surat. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 187 KUHAP yang menyatakan:
“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah

a.        Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b.        Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan;
c.         Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yagn diminta secara resmi dari padanya;

d.        Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.”


Dari sini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa visum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian visum memiliki nilai pembuktian di persidangan.

Namun, jika Anda menanyakan apakah bukti visum sebagai bukti terkuat dalam hukum? Dapat kami jelaskan bahwa dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk), yang digambarkan dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Hal ini menandakan bahwa sebenarnya di dalam hukum acara pidana Indonesia tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat, karena setiap putusan pemidanaan nantinya harus TETAP didasarkan dengan 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim (kecuali untuk acara pemeriksaan cepat, cukup 1 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim) sehingga bukti visum sebagai alat bukti surat yang diajukan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilengkapi dengan alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda apakah ibu Anda dapat dihukum? Dari segi perbuatan, ibu Anda dapat saja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Namun, mengingat bahwa ibu Anda memukul si A karena ingin membela diri, menurut ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP disebutkan:
“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lian, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”


Dalam hukum pidana pembelaan yang seperti ini dikenal dengan istilah noodweer. Sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP tersebut, orang yang melakukan pembelaan diri tersebut tidak dapat dipidana (dihukum).

Namun kembali lagi, berbicara mengenai hukum harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Dalam hal ini, untuk pembelaan, ibu Anda harus dapat membuktikan bahwa si A lah yang memukul ibu Anda terlebih dahulu. Pembuktiannya tentu saja sama dengan sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP sesuai Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat-alat bukti yang sah, dengan pertimbangan minimal 2 alat bukti terpenuhi.

Kaitan VER dengan rahasia Kedokteran

Ketentuan mengenai wajib menyimpan rahasia kedokteran diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966.

Pasal 1 PP No 10 tahun 1966
Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran.

Pasal 2 PP No 10 tahun 1966
Pengetahuan tersebut pada pasal 1 harus dirahasiakan oleh orang-orang yang tersebut dalam pasal 3, kecuali apabila suatu peraturan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada PP ini menentukan lain.

Pasal 3 PP No 10 tahun 1966
Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah:


  • Tenaga kesehatan menurut pasal 2 undang- undang tentang tenaga kesehatan
  • Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh mentri kesehatan.

Pasal 2 UU tentang Tenaga kesehatan.
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam undang-undang ini adalah:

Tenaga kesehatan sarjana, yaitu:


  • Dokter
  • Dokter gigi
  • Apoteker
  • Sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan
  • Tenaga kesehatan sarjana muda, menegah dan rendah:
  • Di bidang farmasi : asisten apoteker dan sebaginya
  • Di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya
  • Di bidang perawatan : perawat, fisioterapi, dan sebagainya
  • Dibidang kesehatan masyarakat : pemilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain.
  • Bidang- bidang kesehatan lain.


semoga bermanfaat
----------------------------------------------------------------------------
sumber :

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51b4b7977c299/kekuatan-visum-et-repertum-sebagai-alat-bukti/

https://id.wikipedia.org/wiki/Visum_et_repertum

https://cewekbanget.grid.id/read/06875357/mengenal-penjelasan-lengkap-tentang-laporan-visum-korban-kekerasan-seksual-di-indonesia?page=all

https://contohsurat.org/surat-keterangan/contoh-surat-visum

https://forensicmedindonesia.wordpress.com/2017/11/18/visum-et-repertum/

https://doktersehat.com/visum/

https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/prosedur-pemeriksaan-visum-korban-kekerasan/



Senin, 14 Oktober 2019

Hukum



pengertian hukum


pengertian hukum menurut kamus besar bahasa indonesia

1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;

pengertian hukum menurut ahli

1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

10. Plato
hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.

kesimpulan

hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkahlaku manusia agar tingkahlaku manusia terkontrol sehingga didalam masyarakat terjadi ketentraman dan kedamaian.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


pengertian ilmu hukum

pengertian ilmu hukum menurut kamus perpustakaan hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa

pengertian ilmu hukum menurut ahli

1.  Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

2. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

3.  Menurut Satjipto Rahardjo
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” .


4. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.

5.  Menurut J.B. Daliyo
ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

kesimpulan

ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk hukum

karakteristik hukum


1. Adanya perintah/ larangan, yaitu sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang di masyarakat.

2. Sifatnya memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.

3. Terdapat sanksi, yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku


ciri-ciri hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang


unsur hukum

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.

2. Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus

Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.

4. Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan.


sifat hukum

1. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

jenis hukum

1. Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.

Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.

Hukum agama,yaitu  hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.

Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.

Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.

Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.

Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.

Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.

Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

tujuan hukum

sebagaiman definisi dari hukum yang beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda pula:

1. Tujuan pokok hukum
adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.

2.  Utrecht
 hukum bertugas menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.

3. Teori etis (etische theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. . Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.

4. Teori utilities
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.

5. Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

7. Kan Apeldoorn
Hampir mirip dengan pendapat Purnadi. Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

8. Soebekti berpendapat
hukum mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

9. Menurut hukum positif kita (UUD 1945)
tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial.

fungsi hukum

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.


Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.


Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


sekian dan semoga bermanfaat



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

referensi

https://kbbi.web.id/hukum
http://artonang.blogspot.com/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
https://sayaanakpemerintahan.blogspot.com/2017/09/pengertian-ilmu-hukum-tujuan-hukum-dan.html






Sabtu, 17 Agustus 2019

Bahaya pornografi


Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual).

Dalam pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein). Mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.' Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno.

Belakangan istilah digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual, khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual. Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis.

Pornografi dapat menggunakan berbagai media teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008  Tentang Pornografi pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat I, yang dimaksud dengan pengertian Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dengan demikian, siapa pun yang menyajikan gambar, tulisan, atau tayangan yangmengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi dan erotisme, dengan sendirinya terlibat dalam perbuatan pornografi.




Pornografi mempunyai sejarah yang panjang. Karya seni yang secara seksual bersifat sugestif dan eksplisit sama tuanya dengan karya seni yang menampilkan gambar-gambar yang lainnya. Foto-foto yang eksplisit muncul tak lama setelah ditemukannya fotografi. Karya-karya film yang paling tuapun sudah menampilkan gambar-gambar telanjang maupun gambaran lainnya yang secara seksual bersifat eksplisit.

Manusia telanjang dan aktivitas-aktivitas seksual ditampilkan dalam sejumlah karya seni paleolitik (mis. patung Venus), tetapi tidak jelas apakah tujuannya adalah membangkitkan rangsangan seksual. Sebaliknya, gambar-gambar itu mungkin mempunyai makna spiritual. Ada sejumlah lukisan porno di tembok-tembok reruntuhan bangunan Romawi di Pompeii. Salah satu contoh yang menonjol adalah gambar tentang sebuah bordil yang mengiklankan berbagai pelayanan seksual di dinding di atas masing-masing pintu. Di Pompeii orang pun dapat menjumpai gambaran zakar dan buah zakar yang ditoreh di sisi jalan, menunjukkan jalan ke wilayah pelacuran dan hiburan, untuk menunjukkan jalan kepada para pengunjung.

Para arkeolog di Jerman melaporkan pada April 2005 bahwa mereka telah menemukan apa yang mereka yakini sebagai sebuah gambaran tentang adegan porno yang berusia 7.200 tahun yang melukiskan seorang laki-laki yang sedang membungkuk di atas seorang perempuan dalam cara yang memberikan kesan suatu hubungan seksual. Gambaran laki-laki itu diberi nama Adonis von Zschernitz. Buku-buku komik porno yang  mulai muncul di AS pada tahun 1920-an.

Pada paruhan kedua abad ke-20, pornografi di Amerika Serikat berkembang dari apa yang disebut "majalah pria" seperti Playboy dan Modern Man pada 1950-an. Majalah-majalah ini menampilkan perempuan yang telanjang atau setengah telanjang perempuan, kadang-kadang seolah-olah sedang melakukan masturbasi, meskipun alat kelamin mereka ataupun bagian-bagiannya tidak benar-benar diperlihatkan. Namun pada akhir 1960-an, majalah-majalah ini, yang pada masa itu juga termasuk majalah Penthouse, mulai menampilkan gambar-gambar yang lebih eksplisit, dan pada akhirnya pada 1990-an, menampilkan penetrasi seksual, lesbianisme dan homoseksualitas, seks kelompok, masturbasi, dan fetishes.

Film-film porno juga hampir sama usianya dengan media itu sendiri. Menurut buku Patrick Robertson, Film Facts, "film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne auberge", yang dibuat di Prancis pada 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan pelayan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912. Robertson mencatat bahwa "film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, "sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal." 

Banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, tetapi karena sifat pembuatannya dan distribusinya yang biasanya sembunyi-sembunyi, keterangan dari film-film seperti itu seringkali sulit diperoleh.

Mona (juga dikenal sebagai Mona the Virgin Nymph), sebuah film 59-menit 1970 umumnya diakui sebagai film porno pertama yang eksplisit dan mempunyai plot, yang diedarkan di bioskop-bioskop di AS. Film ini dibintangi oleh Bill Osco dan Howard Ziehm, yang kemudian membuat film porno berat (atau ringan, tergantung versi yang diedarkan), dengan anggaran yang relatif tinggi, yaitu film Flesh Gordon.

Film tahun 1971 The Boys in the Sand dapat disebutkan sebagai yang "pertama" dalam sejumlah hal yang menyangkut pornografi. Film ini umumnya dianggap sebagai film pertama yang menggambarkan adegan porno homoseksual. Film ini juga merupakan film porno pertama yang mencantumkan nama-nama pemain dan krunya di layar (meskipun umumnya menggunakan nama samaran). Ini juga film porno pertama yang membuat parodi terhadap judul film biasa (judul film ini The Boys in the Band). Dan ini adalah film porno kelas X pertama yang dibuat tinjauannya oleh New York Times.

pornografi di Amerika merupakan lahan bisnis 
dengan aset milliaran dollar. Pada tahun 1996, Amerika menghabiskan dana sekitar delapan miiliar dollar berkenaan dengan bahan-bahan yang berbau pornografik, seperti video, program kabel untuk orang dewasa, komputer pornografi, majalah-majalah seks, dan pertunjukan-pertunjukan cabul. Kira-kira ada 25.000-an toko yang menjual video-video pornogrfi. Pada tahun 1992, Amerika telah menyewakan sebanyak 490 juta keping viodeo porno, suatu peningkatan yang substansial dari 75 juta keping pada tahun 1985. Pada tahun 1997, suatu studi mengenai pornografi lewat internet mengatakan kira-kira ada 34.000 web site. Sejumlah studi yang lain mengatakan adanya keterlibatan organisasi-organisasi kriminal dalam penyebaran pornografi ini.



Menurut catatan Lembaga Pers dan Pendapat Umum di Jakarta (sekarang sudah tidak ada), pada tahun 1953 tercatat adanya buku-buku dan bacaan cabul berisikan perempuan Barat yang telanjang masuk ke Indonesia dengan bebas. Sejak itu pula pemerintah berusaha keras untuk memerangi percabulan dengan menyeret penanggung jawab penerbitan ke pengadilan

Pada tahun 1954, sejumlah majalah dan buku telah dikirim oleh Polisi Bagian Kesusilaan kepada Kejaksaan Agung. 
Judul-judul buku tersebut antara lain:  Rahasia Sorga Dunia, Sundal terhormat, Gadis Lobang Kubur, Wanita Sepanjang Zaman, Dacameron I dan II, dan Usia Dewasa. Pada tahun 1955, majalah Tjermin edisi 16 dan 23 telah dituntut oleh Polisi karena memuat tulisan yang berjudul Gara-gara buah dada terbuka dan Panitia Penyewaan Sontoloyo. Tahun 1956,Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum denda Pemimpin Redaksi Majalah Bikini, karena memuat cerdek berbau cabul. Pada tahun 1957, 
Pemimpin Redaksi majalah bulanan Roman juga dijatuhi hukuman denda karena judul cerita Tinah dan Induk Semang, yang ternyata bersifat cabul

Pada tahun 1984, pornografi mencapai puncaknnya dengan beredarnya kalender Happy New Year 1984 Sexindo. Kalender ini merupakan yang pertama di Indonesia yang menampilkan perempuan-perempuan telanjang tanpa sehelai benang pun. Memasuki tahun 1988, pornografi di Indonesia mulai menggila lagi. Film dengan judul Pembalasan Ratu Laut Selatan, sangat mengejutkan masyarakat. MUI mengajukan protes keras atas produksi dan peredaran film tersebut. Sebagian kalangan menilai bahwa film tersebut masuk dalam kategori softcore pornography. Pada waktu yang bersamaan, Badan Sensor Film (BSF) juga menarik peredaran film Akibat terlalu Genit

Menurut catatan Badan Sensor Film, selama semester 1 tahun 1984/85, BSF telah menyensor 60-an judul film. Dari judul sebanyak itu, 44 judul atau 67,3%, harus mengalami pemotongan lantaran menggambarkan adegan porno. Beberapa judul film yang bernada provokatif antara lain: Cinta di Balik Noda, Tergoda Rayuan, Midah Gadis Buronan, Kawin Kontrak, Pengantain Pantai Biru, dan Gadis Simpanan.

Ledakan film pornografi di Indonesia menggila lagi pada awal tahun 1990-an. Pada tahun 1994 misalnya, karena produksi perfilman demikian kuat mengeksploitasi pornografi, pemerintah kembali lagi mencanangkan perang terhadap segala bentuk pornografi. Tengok saja udul-judul film yang dirpoduksi tahun itu: Ranjang yang Ternoda, Ranjang Pemikat, Asmara, Perempuan di Persimpangan Jalan, Gairah Malam, Gairah Cinta, Gairah yang Nakal, Gadis Malam, Gadis Metropolis, Janda Kembang, Selir Sriti, Selir Durga Ratih, Akibat Hamil Muda, Kenikmatan Tabu, Setetes Noda Manis, Cinta Dalam Nafsu, Godaan Perempuan Halus, Skandal Ibis, Misteri 
Permainan Terlarang, Sorgaku Nerakaku. Judul-judul itu baru sebagian dari sekitar 40-an judul film yang dikategorikan porno

Sepanjang tahun 1990 sampai 1992, hampir seluruh media cetak memberikan sumbangan terhadap perkembangan pornografi. Majalah Jakarta-Jakarta, merupakan majalah terpanas di Indonesia. Hampir pada setiap edisinya, majalah ini tidak pernah tidak menampilkan sampul dengan gambar yang memancing nafsu birahi. Majalah lain yang tidak kalah getol dalam penyajian gambar-gambar sensual adalah Monitor milik KKG (Kelompok Kompas dan Gramedia).

abad ke-20 mencatat telah terjadinya ledakan dan pengembang-biakan (proliferasi) pornografi yang luar biasa. Proliferasi pornografi ini ternyata tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, sejak dari adanya kebebasan berekspresi, ditemukannya mesin cetak, alat fotografi, dan teknologi komunikasi. Sehingga akhirnya, pornografi menjadi bagian komoditi yang menghasilkan milliaran rupiah. Perkembangan pornografi yang demikian luar biasa ini telah mengundang respon masyarakat. Telah muncul reaksi yang beraneka ragam dari masyarakat terhadap fenomena ini. Sejumlah negara telah berusaha membatasi beredarnya pornografi dengan menetapkan perundang-undangan anti pornografi.





Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah didapat. Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan akses World Wide Web kepada publik pada tahun 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet.

Internet memudahkan seseorang untuk mengakses pornografi secara anonim maupun terdaftar dan dapat dilihat kapan saja pada waktu dan tempat yang diinginkan pengguna.

Di internet, pornografi kadang-kadang dirujuk sebagai pr0n yaitu plesetan dari p0rn — porno yang ditulis dengan angka nol. Salah satu teori tentang asal usul ejaan ini ialah bahwa ini adalah siasat yang digunakan untuk mengelakkan penyaring teks dalam program-program pesan pendek atau ruang obrol.

Menurut Google, setiap hari terjadi 68 juta pencarian dengan menggunakan kata "porno" atau variasinya.

Bahan-bahan yang bersifat pornografi dan pornoaksi, baik lewat Internet, VCD maupun penayangan gambar atau tulisan di media massa, terus berkembang biak bagai penyaklit menular. Protes-protes dan kecaman senantiasa muncul dari masyarakat. Namun, protes-protes dan kecaman yang dilontarkan masyarakat itu sepertinya hanya berlaku sesaat. Karena setelah protes itu reda, peredaran bahan-bahan pornografi tersebut kembali marak, bahkan dengan intensitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.



Larangan Pornografi di Indonesia yang ditentukan dalam Hukum Tertulis sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari penjajah Hindia Belanda dan berlaku di Indonesia sejak tahun 1917, yang kemudian menjadi Undang-Undang dan berlaku setelah Indonesia merdeka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hingga saat ini. Pasal-pasal yang mengatur dan menentukan larangan dan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana pornografi dan pornoaksi terdapat Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 532, dan Pasal 533 KUHP. Tetapi ketentuan-ketentuan dalam KUHP tidak efektif, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Adapun dasar Pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 Bab II mengenai “LARANGAN DAN PEMBATASAN” Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, yaitu: 

Pasal 4 yaitu; 
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan meyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 
b. Kekerasan seksual; 
c. Masturbasi atau onani; 
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
e. Alat kelamin; atau 
f. Pornografi anak. 
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 

Pasal 5 yaitu; 
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1). 

Pasal 6 yaitu; 
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pasal 7 yaitu; 
Setiap orang dilarang menandai atau memfasilitasi perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 

Pasal 8 yaitu; 
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. 

Pasal 9 yaitu; 
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. 

Pasal 10 yaitu; 
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain, dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi 

lainnya

Pasal 11 yaitu; 
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. 

Pasal 12 yaitu; 
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. 

Pasal 13 yaitu; 
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. 
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus dilakukan di tempat 
dan dengan cara khusus. 

Pasal 14 yaitu; 
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan Ketentuan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Sanksi Pidana Pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 Bab VII mengenai “KETENTUAN PIDANA” Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, yaitu: 

Pasal 29 yaitu; 
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Pasal 30 yaitu; 
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


Pasal 31 yaitu; 
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32 yaitu; 
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 33 yaitu; 
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 34 yaitu; 
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35 yaitu; 
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Pasal 36 yaitu; 
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal 37 yaitu; 
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya

Pasal 38 yaitu; 
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pasal 39 yaitu; 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan. 

Pasal 40 yaitu; 
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama satu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orng-orang, baik berdasarkan 
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. 
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dapat diwakili oleh orang lain. 
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. 
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. 
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dilakukan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal dalam Bab ini.

Pasal 41 yaitu; 
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: 
a. Pembekuan izin usaha; 
b. Pencabutan izin usaha; 
c. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan 
d. Pencabutan status badan hukum.



Diera digital ini sangat mudah untuk mengetahui apa saja sesuai dengan keinginan. Terutama dikalangan anak muda masalah pornografi dan tontonan yang tidak senonoh sudah bergentayangan hingga ke rumah, ke kamar-kamar meluai laptop, handpone dll.

Pornografi berbeda dengan minuman keras, rokok, narkoba yang bisa dilihat dari ciri-ciri fisiknya, sedangkan pecandu pornografi sangat sulit untuk diidentifikasi, bahkan lebih parahnya orang yang terlihat diam, kalem bahkan laim sekalipun bisa jadi terjangkit candu pornografi.

namun dari beberapa pengalaman atau melihat dari pergaulan, kita bisa mengetahui bahwa seseorang tersebut sudah pecandu pornografi, walau meskipun ciri-ciri berikut ini tidak bisa dijadikan bukti atau sebagai aucuan bahwa orang tersebut pecandu pornografi.

1. Terbiasa Mengucapkan Kata-kata Berbau Seksual dan Dianggap Lelucon

Seseorang yangtidak malu, tidak merasa sungkan mengungkapkan suatu benda yang dilihat dan dianggap sebagai alat kelamin meskipun didepan umum sekalipun. Meskipun ia menganggapnya guyonan atau sesuatu yag lucu.

2. Ketika Melihat Adegan Kiss atau Panas di Film atau Video Klip Tidak Dianggap Bahaya

Bagi seseorang yang sudah kecanduan pornografi ketika melihat adegan ciuman atau wanita seksi melakukan adegan romantis dengan pria ia menganggap biasa saja, dianggap indah bahkan hal yang ia nanti-nanti.

3. Meski Sudah Menikah Ia Tidak Puas Dengan Hubungan Seksual yang Normal

Orang yang sudah kecanduang pornografi tidak akan merasa puas dengan hubungan yang nomral.
Ia menginginkan sesuatu yang lebih misal ia ingin merekam video, mengatakan hal yang jorok ketika berhubungan atau perminataan aneh lainnya atau bahkan menyukai lawan jenis.
Atau lebih memilih masturbasi daripada berhubungan dengan pasangan halalnya sendiri.

4. Rela Menghabiskan Uang dan Waktu Untuk Membeli Kuota

Seseorang yang sudah kecanduan pornografi akan kesulitan untuk mengontrol dirinya sendiri, ia diperbudak oleh keinginanya sehingga akan ada banyak uang serta waktu yang terbuang untuk memenuhi nafsunya dengan melihat video porno.

5. Amalan Ibadah Menurun Drastis, Secara Kuantitas Maupun Kualitas

Seseorang yang kecanduan pornografi maka sudah pasti akan jauh dari Tuhan, amal ibadahnya juga menurun secara kualitas dan kuantitas.




Banyak orang yang mengabaikan dampak pornografi, padahal efek negatifnya lebih besar daripada narkoba dalam hal merusak otak. Tak hanya itu, pecandu pornografi juga lebih sulit dideteksi ketimbang pacandu narkoba,” ujar Dr Mark B. Kastlemaan, pakar adiksi pornografi dari USA. Menurut Dr Mark, pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Sedangkan kecanduan narkoba menyebabkan kerusakan pada tiga bagian otak.

Kerusakan bagian otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan, mudah bosan, merasa sendiri, tertekan, lelah, tidak bisa mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls. Bagian inilah yang membedakan manusia dengan binatang.

Pada pecandu pornografi, Dr Mark menjelaskan, otak akan merangsang produksi dopamin dan endorfin, yaitu suatu bahan kimia otak yang membuat rasa senang dan merasa lebih baik.

Dalam kondisi normal, zat-zat ini akan sangat bermanfaat untuk membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik. Tapi dengan pornografi, otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang berlebihan), sehingga otak akan bekerja dengan sangat ekstrem dan kemudian mengecil dan rusak.

“Pada dasarnya orang yang kecanduan pornografi merasakan hal yang sama dengan pecandu narkoba, yaitu ingin terus memproduksi dopamin dalam otak. Tapi pecandu pornografi bisa memenuhi ‘kebutuhan’ barunya itu dengan lebih mudah, kapan pun dimanapun, bahkan melalui handphone. Akhirnya, ini akan lebih sulit dideteksi dan diobati ketimbang adiksi narkoba,” jelas Dr Mark yang juga Kepala Edukasi & Training Officer for Candeo

Selain kerusakan otak Ada 4 hormon yang yang dirusak cara kerjanya. Hormon ini jika bekerja secara normal. Akan menguntungkan kita. Nah pornografi membuat ke – 4 hormon ini keluar secara berlebihan dan terus menerus yang efeknya tentu tidak baik, ke 4 hormon ini yaitu Dopamine, neuropiniprhine, serotonin, oksitosin.

Pornografi juga berdampak pada psikis, secara lebih detail, Tara de Thouars, BA, M.Psi, psikolog klinis di klinik Lighthouse, Jakarta Selatan, memaparkan tentang beberapa dampak negatif yang akan terjadi pada seseorang yang gemar mengakses konten pornografi :

1. Akan mengulanginya terus-menerus

Orang yang suka pada konten pornografi masuk dalam kategori kecanduan, jika paling tidak dalam sehari mengakses konten, atau bahkan lebih dari satu kali dalam sehari secara konsisten. Menurut tara, ciri lain dari orang yang sudah kecanduan pornografi yaitu memprioritaskan untuk mengakses konten pornografi daripada hal lainnya yang lebih penting. 

“Mereka juga memiliki perasaan resah, marah, dan irritated jika tidak bisa mengaksesnya,” ujar Tara 

Jadi, dampak pertama yang mungkin terjadi, yaitu kecanduan pornografi sama seperti narkoba yang menimbulkan perasaan bahagia dan excitement, sehingga orang akan mengulanginya.

2. Sulit konsentrasi

Konten negatif pornografi akan membuat orang sulit untuk mengalihkan pikirannya dari konten tersebut. Akibatnya, sulit konsentrasi dan tidak bisa fokus.

3. Kegiatan harian terbengkalai

Kegiatan harian terbengkalai dan dapat menimbulkan efek depresi, karena orang yang kecanduan pornografi seringkali ingin berhenti, namun sulit. “Contohnya, di sekolah, saat kuliah, atau ketika kerja tidak bisa konsentrasi,” ujar Tara.

4. Muncul rasa bersalah

Menimbulkan perasaan bersalah yang sangat tinggi, terutama dalam ajaran norma agama. Sehingga hal ini akan memicu stres. Orang yang kecanduan pornografi juga akan melihat diri buruk dan ada kemungkinan menjadi depresi.

Pornografi juga berdampak buruk terhadap anak-anak yaitu ; 

1. Kecanduan

Berbagai konten pornografi yang muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, ataupun tontonan di atas awalnya akan membangkitkan rasa penasaran terlebih dahulu pada anak, bahkan saat tidak sengaja melihat sekalipun. Rasa penasaran inilah yang menjadi dorongan anak-anak untuk melihat lebih banyak konten pornografi lainnya.

Selain itu, kecanduan ini dipicu oleh pengeluaran hormon dopamin pada otak sehingga akan menimbulkan perasaan bahagia ketika menonton konten pornografi. Bila tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin kecanduan terhadap konten pornografi dapat terjadi pada anak.

2. Merusak otak

Pornografi dapat merusak otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut Pre Frontal Cortex (PFC). Hal ini disebabkan karena bagian PFC yang ada di otak anak belum matang dengan sempurna. Jika bagian otak ini rusak, maka dapat mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami benar dan salah, sulit berpikir kritis, sulit menahan diri, sulit menunda kepuasan, dan sulit merencanakan masa depan.

3. Keinginan mencoba dan meniru

Dampak lain yang dirasakan anak setelah melihat pornografi adalah keinginan untuk mencoba dan meniru. Ini berkaitan dengan terpengaruhnya mirror neuron. Mirror neuron adalah sel-sel otak yang mampu membuat anak seperti merasakan atau mengalami apa yang ditontonnya, termasuk pornografi. Hal ini dapat mendorong anak untuk mencoba dan meniru apa yang dilihatnya.

4. Mulai melakukan tindakan seksual


Jika tidak diawasi, anak-anak yang terpapar pornografi ini bisa saja mencoba melakukan tindakan seksual untuk mengatasi rasa penasarannya. Apalagi jika mereka sudah remaja, jika tidak diberikan pendidikan dan pemahaman seksual yang baik, keinginan melakukan tindakan-tindakan seksual sulit dicegah.



ada beberapa cara untuk mengatasi kecanduan terhadap pornografi:

1. Mendekatkan diri kepada Tuhan

Mendekatkan diri kepada Tuhan dapat menjadi cara untuk mengatasi kecanduan menonton video porno, membaca buku porno dsb. Dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, seseorang akan menjadi lebih takut untuk berbuat dosa.

2. Bulatkan tekad untuk berhenti

Seperti yang sudah kita tahu, pornografi dapat menyebabkan kecanduan. Namun, berhenti menonton video porno contohnya tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan tekad yang kuat untuk dapat berhenti menonton video porno. Kalau tekad dalam diri tidak kuat, akan susah untuk berhenti menonton video porno.

3. Hindari pergaulan bebas

Pergaulan bebas memiliki dampak yang tidak baik bagi seseorang, salah satunya dapat membuat seseorang jadi kecanduan pornografi. Oleh karena, itu pilihlah teman yang baik. Itu karena teman yang baik akan membuat diri seseorang menjadi baik pula.

4. Lakukan kegiatan positif

Awal mula seseorang bisa kecanduan pornografi misalnya menonton video porno karena seseorang tersebut sendirian dan tidak melakukan kegiatan apa pun. Itu sebabnya, buatlah diri sesibuk mungkin. Lakukanlah kegiatan yang positif, seperti bermain dengan teman, melakukan kegiatan sosial, melakukan hobi, dan masih banyak lagi.

5. Berolahraga

Berolahraga merupakan salah cara untuk mengatasi kecanduan pornografi, Selain membuat badan menjadi sehat, pikiran juga lebih jernih. Dengan pikiran yang jernih, seseorang cenderung tidak akan peduli terhadap pornografi.


Pornografi adalah upaya untuk menghina seks, untuk melakukan sesuatu yang kotor di atasnya (D. H. LawrencePenulis dari Inggris 1885-1930)

----------------------------------
Sumber 

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pornografi

https://islamudina.com/tanda-tanda-seseorang-sudah-kecanduan-pornografi/

Pornografi dalam Lintasan Sejarah (Ajat Sudrajat) HUMANIKA Vol. 6 No. 1, Maret 2006, hal. 1-14

UNDANG – UNDANG NO. 44 TAHUN 2008

http://indonesiaone.org/dampak-kecanduan-pornografi/

https://khalidabdullah.com/semua-tentang-pornografi

https://health.uzone.id/amp/4-dampak-negatif-pornografi-terhadap-psikis-kamu

https://www.google.com/amp/s/gaya.tempo.co/amp/1219602/4-dampak-pornografi-pada-anak-kerusakan-otak-dan-kecanduan

https://www.idntimes.com/science/discovery/amp/xehi-dekirty/cara-atasi-kecanduan-nonton-video-porno-exp-c1c2