Selamat Datang Di Blog Saya

Senin, 14 Oktober 2019

Hukum



pengertian hukum


pengertian hukum menurut kamus besar bahasa indonesia

1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;

pengertian hukum menurut ahli

1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

10. Plato
hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.

kesimpulan

hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkahlaku manusia agar tingkahlaku manusia terkontrol sehingga didalam masyarakat terjadi ketentraman dan kedamaian.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


pengertian ilmu hukum

pengertian ilmu hukum menurut kamus perpustakaan hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa

pengertian ilmu hukum menurut ahli

1.  Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

2. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

3.  Menurut Satjipto Rahardjo
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” .


4. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.

5.  Menurut J.B. Daliyo
ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

kesimpulan

ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk hukum

karakteristik hukum


1. Adanya perintah/ larangan, yaitu sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang di masyarakat.

2. Sifatnya memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.

3. Terdapat sanksi, yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku


ciri-ciri hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang


unsur hukum

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.

2. Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus

Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.

4. Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan.


sifat hukum

1. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

jenis hukum

1. Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.

Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.

Hukum agama,yaitu  hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.

Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.

Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.

Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.

Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.

Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.

Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

tujuan hukum

sebagaiman definisi dari hukum yang beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda pula:

1. Tujuan pokok hukum
adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.

2.  Utrecht
 hukum bertugas menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.

3. Teori etis (etische theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. . Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.

4. Teori utilities
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.

5. Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

7. Kan Apeldoorn
Hampir mirip dengan pendapat Purnadi. Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

8. Soebekti berpendapat
hukum mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

9. Menurut hukum positif kita (UUD 1945)
tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial.

fungsi hukum

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.


Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.


Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


sekian dan semoga bermanfaat



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

referensi

https://kbbi.web.id/hukum
http://artonang.blogspot.com/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
https://sayaanakpemerintahan.blogspot.com/2017/09/pengertian-ilmu-hukum-tujuan-hukum-dan.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar