Gambar diatas merupakan lambang dari transgender, tanggal 20 November menjadi hari transgender sedunia, transgender adalah suatu kondisi di mana seseorang merasa tidak nyaman dengan kondisi fisik kelaminnya, kemudian mengadakan perubahan besar-besaran terhadap tubuhnya hingga puncaknya mengganti kelaminnya menjadi sama dengan lawan jenisnya.
istilah transgender ini tidak cuma berlaku untuk pria yang pindah kelamin jadi wanita. Tapi juga sebaliknya, wanita yang pindah kelamin jadi pria.
Jadi transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin yang lazim disebut juga sebagai transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan yang ada pada dirinya.
Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi.
Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut juga sebagai gender dysporia syndrome.
Diagnosis DSM memerlukan empat komponen :
· Keinginan atau keyakinan bahwa dirinya adalah anggota dari jenis kelamin yang berlainan (yang bukan disebabkan oleh manfaat-manfaat atau keuntungan yang didapatkan oleh jenis kelamin yang berlainan).
· Bukti-bukti ketidaknyamanan yang menetap, berserta perasaan tidak pantas terhadap jenis kelamin biologis dari individu tersebut.
· Gangguan tersebut tidak terjadi bersamaan dengan kelainan interseks secara fisik.
· Gangguan tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan secara klinis, atau terdapat gangguan yang signifikan pada fungsi sosial, pekerjaan, ataupun bidang-bidang lain.
Tanda-tanda transgender yang bisa dilacak melalui tes DSM, antara lain :
· Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi seksnya.
· Berharap dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.
· Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress.
· Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
· Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Adapun faktor penyebab seseorang menjadi transgender yaitu
- faktor kekacauan kromosom. Kromosom adalah suatu struktur yang membalut DNA, si pembawa informasi genetik. Kromosom ini pembawa gen pada makhluk hidup.
Menurut ahli genetika, Dr Singgih Widjaya SpGK dalam sebuah wawancara, kelainan kromosom biasanya terjadi saat pembuahan, yaitu saat sperma bertemu dengan sel telur. Di saat itu terjadi pembelahan dua kali, hingga akhirnya mengurangi jumlah kromosom yang semestinya ada. Harusnya 46, jadi tinggal 23 saja. Kondisi inilah yang jadi pemicu munculnya karakter yang berbeda dalam diri seseorang. Contohnya, seorang pria memiliki sifat dan perasaan layaknya seorang wanita, meski pada kenyataannya bentuk tubuh dan alat kelaminnya adalah pria,
-faktor lingkungan, lingkungan juga ikut berperan dalam makin kukuhnya karakter yang bersangkutan. Maksudnya, sikap dan perlakuan lingkungan (terutama orang-orang terdekat) yang bisa menerima keadaan berbeda itu ujung-ujungnya bikin yang bersangkutan makin yakin untuk merubah kelaminnya,
selain itu pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
- faktor psikis, ditimbulkan oleh pengalaman psikis yang bersangkutan yang berkaitan dengan lingkungan dimana dia tumbuh dan berkembang. Bisa faktor tekanan psikis dari orang tua ataupun tekanan psikis dari orang lain disekitar lingkungannya.
Diatas merupakan gambar seseorang yang melakukan transisi dari pria menjadi wanita,
Transisi merupakan proses perubahan yang umumnya dilakukan individu transgender untuk mendapatkan gambaran tubuh dan identitas yang dibutuhkan.
Transisi merupakan sebuah proses, bukan sebuah kejadian singkat, dan dapat berlangsung dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun. Biaya untuk menjalani transisi secara medis dapat menjadi hal yang sulit bagi individu transgender
Proses transisi diawali dengan pengakuan individu transgender bahwa identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelamin yang ditunjuk untuk dirinya saat lahir kepada orang sekitar dan dirinya sendiri
Setelah itu dilanjutkan dengan terapi hormon,
Seorang transpria akan diberikan hormon testosteron. Sementara transwanita l akan diberi hormon anti-testosteron sehingga produksi testosteron di tubuhnya berkurang.
Terapi hormon ini akan memberi perubahan drastis seperti yang dialami , mulai dari suara hingga ukuran massa otot. Setelah melewati proses melela dan terapi hormon, transgender akan berhadapan dengan operasi organ tubuh. Tentu jika ia menginginkannya.
Christine McGinn, ahli bedah yang biasa menangani pasien transgender, dalam wawancaranya dengan Marie Claire mengatakan, “Operasi paling sering yang kutangani adalah pengangkatan payudara bagi transpria. Hal itu sangat aman, sangat mudah, dan masa penyembuhannya sesingkat dua minggu saja.” Sementara operasi kelamin pada transwanita (disebut vaginoplasty) relatif mudah ketimbang phalloplasty pada transpria. Namun keduanya butuh waktu lebih lama, yakni 4-6 minggu. Ini akan menyebabkan susah duduk, susah tidur, dan kepayahan menggunakan kamar mandi. “Ini seperti melahirkan. Luka dan bengkaknya baru hilang setelah enam bulan,” tambah Christine.
Proses transisi belum berhenti di sana. Seorang transgender pun harus melewati tahap legal dan kemudian tahap terakhir: tahap sosial.
Di tahap legal, seorang transgender harus datang ke pemerintahan untuk mengganti identitas gender sebelumnya menjadi yang baru. Bagi sebagian besar orang, mereka turut mengganti nama lahirnya. Proses ini tidak semudah kedengarannya. Transgender kemungkinan besar akan menghadapi petugas yang transfobik atau tak menyukai pada transgender.
Itu belum menambah perkara yang harus dilalui pada tahap sosial. Transgender akan menghadapi rasa terkejut, penasaran, dan kebencian orang-orang di lingkungan kantor, rumah, dan keluarga setelah transisi ini lengkap.
Seluruh proses transisi ini juga relatif mahal. Mulai dari terapi hormon hingga tahap legal, semuanya mengeluarkan biaya. Tapi, tahap operasi yang paling mahal. "Di Amerika, seorang transpria perlu $140 ribu,” kata Christine.
istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).
Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.
Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata, "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).
antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:
وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء
Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).
Islam menjaga manusia agar tetap pada fitrahnya. Allah, Sang Maha Kasih Sayang, menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin. Sudah barang tentu, Allah juga mempersiapkan petunjuk agar kedua jenis kelamin ini dapat hidup berdampingan di dunia sesuai fitrahnya masing-masing. Allah melarang salah satu jenis kelamin berperilaku menyerupai lawan jenisnya.
Memilih pakaian, baju, sandal, dan sepatu saja kita dibimbing agar tidak menyerupai lawan jenis kita, tentunya berbuat yang lebih jauh lebih dilarang lagi.
Sebagai laki-laki, berjalan yang gemulai dan berbicara yang kemayu (seperti wanita), apabila dilakukan dengan sengaja maka sudah terkena laknat Allah. Apalagi melakukan usaha mengubah jenis kelamin hingga seluruh bentuk fisiknya sama dengan perempuan meskipun buatan.
Seseorang yang melakukan proses transgender misalnya, ia melakukan pembesaran payudara hingga vaginoplasti (pembuatan vagina buatan). Sungguh ini adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah.
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat :
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 164).
Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin) (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 165).
seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya.
Maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, oleh karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Harus dilihat dulu apakah seseorang memiliki cara bicara, gaya berjalan, dan perilaku tersebut adalah bawaan lahir yang tidak dibuat-buat atau dilakukan dengan sengaja. Jika sikap tersebut merupakan bawaan lahir tanpa ada maksud sengaja menyerupai lawan jenis maka orang tersebut dimaafkan.
Namun para ulama tetap mendorong agar orang-orang seperti ini tetap berusaha mengubah perilakunya agar tampak maskulinitasnya bila dia lelaki atau feminitasnya bila ia perempuan. Ia bisa saja berlatih kepada orang lain atau berkonsultasi dengan psikolog. Kalau perlu, negara/pemerintah memfasilitasi dengan mencarikan konselor yang bisa membimbingnya dengan upah yang diambil dari Baitul Maal/kas negara.
Hal ini menunjukkan kehati-hatian dalam Islam agar tidak memberi hukuman pada orang yang sebenarnya tidak memiliki keinginan melanggar syariat. Juga, Islam dengan kasih sayangnya menuntun orang tersebut berperilaku sesuai jenis kelaminnya. Islam mendorong keluarga, tetangga, masyarakat bahkan negara turut mengambil tanggung jawab dalam mengembalikan seseorang ke kondisi fitrahnya.
Namun bila seseorang terlahir laki-laki, kemudian dengan sengaja bertingkah laku sebagaimana tingkah laku perempuan, berbicara kemayu, berpakaian ala perempuan, maka ia tergolong manusia yang dilaknat Rasulullah. Begitu pula jika terlahir perempuan tapi kemudian bergaya macho, menggagah-gagahkan jalannya, dan berpakaian ala laki-laki. Hendaknya ia segera bertaubat. Jika tidak, Islam memberikan hak kepada pihak yang berwenang (negara) untuk melakukan pengasingan terhadap orang semacam ini.
Dari Ibnu Abbas, ia menuturkan :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi Wassallam telah melaknat pria yang bertingkah laku seperti wanita dan seorang wanita yang bertingkah laku seperti pria.” Rasulullah bersabda “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu Abbas berkata “Maka Nabi saw pernah mengeluarkan si fulan dan Umar juga pernah mengeluarkan si fulan.” (HR Bukhari)
Kita pasti bisa mengambil hikmah. Tindakan pengasingan ini akan membawa kebaikan pada semua pihak termasuk transgender sendiri. Islam mencegah masyarakat berbuat hal yang sama. Di sisi lain, transgender dikondisikan agar segera bertaubat dan kembali diperbolehkan berinteraksi pada masyarakat. Selain itu, ia dicegah untuk berbuat lebih jauh (homoseksual/liwath) yang merupakan tindakan keji Kaum Sodom yang diadzab Allah sangat pedih (al-A’raaf 80). Rasulullah pun menyuruh kita memberi sanksi yang tegas pada mereka yang telah melampaui batas.
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat nabi Luth, bunuhlah mereka baik yang mensodomi maupun yang disodomi.” (HR.Ibnu Majah)
Allah tidak membiarkan penyakit masyarakat merajalela dengan segera memutus rantai perilaku homoseksual. Kita telah menyaksikan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh mereka. Begitu juga penyakit HIV/AIDS terbukti ditemukan pertama kali pada pelaku homoseksual. Seandainya perintah Rasulullah ini diterapkan, sungguh umat ini akan terlindung dari wabah HIV/AIDS yang menjadi momok saat ini.
Allah memiliki maksud menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin beserta seperangkat petunjuk-Nya. Jika kita menjalankan petunjuk itu, maqasid syar’i untuk melestarikan keturunan dan menjaga kehormatan sebagai manusia akan dapat diraih.
Wallahu a'lam
---------------------------
Sumber :
https://hai.grid.id/read/07551076/apa-itu-transgender
http://mahyunimanurung04.blogspot.com/2014/12/transgender-dan-faktor-penyebabnya.html?m=1
https://qbukatabu.org/2019/05/27/transisi-bagi-transgender-sebuah-proses-diri/amp/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Transisi_(transgender)
https://tirto.id/jalan-panjang-transisi-gender-bQQk
https://islam.nu.or.id/post/read/84392/transgender-dalam-pandangan-syariat-islam
https://m.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2014/10/16/31416/transgender-homoseksual-dan-rahmat-islam-2.html
https://www.google.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar