Selamat Datang Di Blog Saya

Sabtu, 17 Agustus 2019

Bahaya pornografi


Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual).

Dalam pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein). Mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.' Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno.

Belakangan istilah digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual, khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual. Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis.

Pornografi dapat menggunakan berbagai media teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008  Tentang Pornografi pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat I, yang dimaksud dengan pengertian Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dengan demikian, siapa pun yang menyajikan gambar, tulisan, atau tayangan yangmengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi dan erotisme, dengan sendirinya terlibat dalam perbuatan pornografi.




Pornografi mempunyai sejarah yang panjang. Karya seni yang secara seksual bersifat sugestif dan eksplisit sama tuanya dengan karya seni yang menampilkan gambar-gambar yang lainnya. Foto-foto yang eksplisit muncul tak lama setelah ditemukannya fotografi. Karya-karya film yang paling tuapun sudah menampilkan gambar-gambar telanjang maupun gambaran lainnya yang secara seksual bersifat eksplisit.

Manusia telanjang dan aktivitas-aktivitas seksual ditampilkan dalam sejumlah karya seni paleolitik (mis. patung Venus), tetapi tidak jelas apakah tujuannya adalah membangkitkan rangsangan seksual. Sebaliknya, gambar-gambar itu mungkin mempunyai makna spiritual. Ada sejumlah lukisan porno di tembok-tembok reruntuhan bangunan Romawi di Pompeii. Salah satu contoh yang menonjol adalah gambar tentang sebuah bordil yang mengiklankan berbagai pelayanan seksual di dinding di atas masing-masing pintu. Di Pompeii orang pun dapat menjumpai gambaran zakar dan buah zakar yang ditoreh di sisi jalan, menunjukkan jalan ke wilayah pelacuran dan hiburan, untuk menunjukkan jalan kepada para pengunjung.

Para arkeolog di Jerman melaporkan pada April 2005 bahwa mereka telah menemukan apa yang mereka yakini sebagai sebuah gambaran tentang adegan porno yang berusia 7.200 tahun yang melukiskan seorang laki-laki yang sedang membungkuk di atas seorang perempuan dalam cara yang memberikan kesan suatu hubungan seksual. Gambaran laki-laki itu diberi nama Adonis von Zschernitz. Buku-buku komik porno yang  mulai muncul di AS pada tahun 1920-an.

Pada paruhan kedua abad ke-20, pornografi di Amerika Serikat berkembang dari apa yang disebut "majalah pria" seperti Playboy dan Modern Man pada 1950-an. Majalah-majalah ini menampilkan perempuan yang telanjang atau setengah telanjang perempuan, kadang-kadang seolah-olah sedang melakukan masturbasi, meskipun alat kelamin mereka ataupun bagian-bagiannya tidak benar-benar diperlihatkan. Namun pada akhir 1960-an, majalah-majalah ini, yang pada masa itu juga termasuk majalah Penthouse, mulai menampilkan gambar-gambar yang lebih eksplisit, dan pada akhirnya pada 1990-an, menampilkan penetrasi seksual, lesbianisme dan homoseksualitas, seks kelompok, masturbasi, dan fetishes.

Film-film porno juga hampir sama usianya dengan media itu sendiri. Menurut buku Patrick Robertson, Film Facts, "film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne auberge", yang dibuat di Prancis pada 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan pelayan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912. Robertson mencatat bahwa "film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, "sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal." 

Banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, tetapi karena sifat pembuatannya dan distribusinya yang biasanya sembunyi-sembunyi, keterangan dari film-film seperti itu seringkali sulit diperoleh.

Mona (juga dikenal sebagai Mona the Virgin Nymph), sebuah film 59-menit 1970 umumnya diakui sebagai film porno pertama yang eksplisit dan mempunyai plot, yang diedarkan di bioskop-bioskop di AS. Film ini dibintangi oleh Bill Osco dan Howard Ziehm, yang kemudian membuat film porno berat (atau ringan, tergantung versi yang diedarkan), dengan anggaran yang relatif tinggi, yaitu film Flesh Gordon.

Film tahun 1971 The Boys in the Sand dapat disebutkan sebagai yang "pertama" dalam sejumlah hal yang menyangkut pornografi. Film ini umumnya dianggap sebagai film pertama yang menggambarkan adegan porno homoseksual. Film ini juga merupakan film porno pertama yang mencantumkan nama-nama pemain dan krunya di layar (meskipun umumnya menggunakan nama samaran). Ini juga film porno pertama yang membuat parodi terhadap judul film biasa (judul film ini The Boys in the Band). Dan ini adalah film porno kelas X pertama yang dibuat tinjauannya oleh New York Times.

pornografi di Amerika merupakan lahan bisnis 
dengan aset milliaran dollar. Pada tahun 1996, Amerika menghabiskan dana sekitar delapan miiliar dollar berkenaan dengan bahan-bahan yang berbau pornografik, seperti video, program kabel untuk orang dewasa, komputer pornografi, majalah-majalah seks, dan pertunjukan-pertunjukan cabul. Kira-kira ada 25.000-an toko yang menjual video-video pornogrfi. Pada tahun 1992, Amerika telah menyewakan sebanyak 490 juta keping viodeo porno, suatu peningkatan yang substansial dari 75 juta keping pada tahun 1985. Pada tahun 1997, suatu studi mengenai pornografi lewat internet mengatakan kira-kira ada 34.000 web site. Sejumlah studi yang lain mengatakan adanya keterlibatan organisasi-organisasi kriminal dalam penyebaran pornografi ini.



Menurut catatan Lembaga Pers dan Pendapat Umum di Jakarta (sekarang sudah tidak ada), pada tahun 1953 tercatat adanya buku-buku dan bacaan cabul berisikan perempuan Barat yang telanjang masuk ke Indonesia dengan bebas. Sejak itu pula pemerintah berusaha keras untuk memerangi percabulan dengan menyeret penanggung jawab penerbitan ke pengadilan

Pada tahun 1954, sejumlah majalah dan buku telah dikirim oleh Polisi Bagian Kesusilaan kepada Kejaksaan Agung. 
Judul-judul buku tersebut antara lain:  Rahasia Sorga Dunia, Sundal terhormat, Gadis Lobang Kubur, Wanita Sepanjang Zaman, Dacameron I dan II, dan Usia Dewasa. Pada tahun 1955, majalah Tjermin edisi 16 dan 23 telah dituntut oleh Polisi karena memuat tulisan yang berjudul Gara-gara buah dada terbuka dan Panitia Penyewaan Sontoloyo. Tahun 1956,Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum denda Pemimpin Redaksi Majalah Bikini, karena memuat cerdek berbau cabul. Pada tahun 1957, 
Pemimpin Redaksi majalah bulanan Roman juga dijatuhi hukuman denda karena judul cerita Tinah dan Induk Semang, yang ternyata bersifat cabul

Pada tahun 1984, pornografi mencapai puncaknnya dengan beredarnya kalender Happy New Year 1984 Sexindo. Kalender ini merupakan yang pertama di Indonesia yang menampilkan perempuan-perempuan telanjang tanpa sehelai benang pun. Memasuki tahun 1988, pornografi di Indonesia mulai menggila lagi. Film dengan judul Pembalasan Ratu Laut Selatan, sangat mengejutkan masyarakat. MUI mengajukan protes keras atas produksi dan peredaran film tersebut. Sebagian kalangan menilai bahwa film tersebut masuk dalam kategori softcore pornography. Pada waktu yang bersamaan, Badan Sensor Film (BSF) juga menarik peredaran film Akibat terlalu Genit

Menurut catatan Badan Sensor Film, selama semester 1 tahun 1984/85, BSF telah menyensor 60-an judul film. Dari judul sebanyak itu, 44 judul atau 67,3%, harus mengalami pemotongan lantaran menggambarkan adegan porno. Beberapa judul film yang bernada provokatif antara lain: Cinta di Balik Noda, Tergoda Rayuan, Midah Gadis Buronan, Kawin Kontrak, Pengantain Pantai Biru, dan Gadis Simpanan.

Ledakan film pornografi di Indonesia menggila lagi pada awal tahun 1990-an. Pada tahun 1994 misalnya, karena produksi perfilman demikian kuat mengeksploitasi pornografi, pemerintah kembali lagi mencanangkan perang terhadap segala bentuk pornografi. Tengok saja udul-judul film yang dirpoduksi tahun itu: Ranjang yang Ternoda, Ranjang Pemikat, Asmara, Perempuan di Persimpangan Jalan, Gairah Malam, Gairah Cinta, Gairah yang Nakal, Gadis Malam, Gadis Metropolis, Janda Kembang, Selir Sriti, Selir Durga Ratih, Akibat Hamil Muda, Kenikmatan Tabu, Setetes Noda Manis, Cinta Dalam Nafsu, Godaan Perempuan Halus, Skandal Ibis, Misteri 
Permainan Terlarang, Sorgaku Nerakaku. Judul-judul itu baru sebagian dari sekitar 40-an judul film yang dikategorikan porno

Sepanjang tahun 1990 sampai 1992, hampir seluruh media cetak memberikan sumbangan terhadap perkembangan pornografi. Majalah Jakarta-Jakarta, merupakan majalah terpanas di Indonesia. Hampir pada setiap edisinya, majalah ini tidak pernah tidak menampilkan sampul dengan gambar yang memancing nafsu birahi. Majalah lain yang tidak kalah getol dalam penyajian gambar-gambar sensual adalah Monitor milik KKG (Kelompok Kompas dan Gramedia).

abad ke-20 mencatat telah terjadinya ledakan dan pengembang-biakan (proliferasi) pornografi yang luar biasa. Proliferasi pornografi ini ternyata tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, sejak dari adanya kebebasan berekspresi, ditemukannya mesin cetak, alat fotografi, dan teknologi komunikasi. Sehingga akhirnya, pornografi menjadi bagian komoditi yang menghasilkan milliaran rupiah. Perkembangan pornografi yang demikian luar biasa ini telah mengundang respon masyarakat. Telah muncul reaksi yang beraneka ragam dari masyarakat terhadap fenomena ini. Sejumlah negara telah berusaha membatasi beredarnya pornografi dengan menetapkan perundang-undangan anti pornografi.





Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah didapat. Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan akses World Wide Web kepada publik pada tahun 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet.

Internet memudahkan seseorang untuk mengakses pornografi secara anonim maupun terdaftar dan dapat dilihat kapan saja pada waktu dan tempat yang diinginkan pengguna.

Di internet, pornografi kadang-kadang dirujuk sebagai pr0n yaitu plesetan dari p0rn — porno yang ditulis dengan angka nol. Salah satu teori tentang asal usul ejaan ini ialah bahwa ini adalah siasat yang digunakan untuk mengelakkan penyaring teks dalam program-program pesan pendek atau ruang obrol.

Menurut Google, setiap hari terjadi 68 juta pencarian dengan menggunakan kata "porno" atau variasinya.

Bahan-bahan yang bersifat pornografi dan pornoaksi, baik lewat Internet, VCD maupun penayangan gambar atau tulisan di media massa, terus berkembang biak bagai penyaklit menular. Protes-protes dan kecaman senantiasa muncul dari masyarakat. Namun, protes-protes dan kecaman yang dilontarkan masyarakat itu sepertinya hanya berlaku sesaat. Karena setelah protes itu reda, peredaran bahan-bahan pornografi tersebut kembali marak, bahkan dengan intensitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.



Larangan Pornografi di Indonesia yang ditentukan dalam Hukum Tertulis sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari penjajah Hindia Belanda dan berlaku di Indonesia sejak tahun 1917, yang kemudian menjadi Undang-Undang dan berlaku setelah Indonesia merdeka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hingga saat ini. Pasal-pasal yang mengatur dan menentukan larangan dan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana pornografi dan pornoaksi terdapat Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 532, dan Pasal 533 KUHP. Tetapi ketentuan-ketentuan dalam KUHP tidak efektif, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Adapun dasar Pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 Bab II mengenai “LARANGAN DAN PEMBATASAN” Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, yaitu: 

Pasal 4 yaitu; 
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan meyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 
b. Kekerasan seksual; 
c. Masturbasi atau onani; 
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
e. Alat kelamin; atau 
f. Pornografi anak. 
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 

Pasal 5 yaitu; 
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1). 

Pasal 6 yaitu; 
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pasal 7 yaitu; 
Setiap orang dilarang menandai atau memfasilitasi perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 

Pasal 8 yaitu; 
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. 

Pasal 9 yaitu; 
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. 

Pasal 10 yaitu; 
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain, dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi 

lainnya

Pasal 11 yaitu; 
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. 

Pasal 12 yaitu; 
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. 

Pasal 13 yaitu; 
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. 
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus dilakukan di tempat 
dan dengan cara khusus. 

Pasal 14 yaitu; 
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan Ketentuan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Sanksi Pidana Pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 Bab VII mengenai “KETENTUAN PIDANA” Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, yaitu: 

Pasal 29 yaitu; 
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Pasal 30 yaitu; 
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


Pasal 31 yaitu; 
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32 yaitu; 
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 33 yaitu; 
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 34 yaitu; 
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35 yaitu; 
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Pasal 36 yaitu; 
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal 37 yaitu; 
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya

Pasal 38 yaitu; 
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pasal 39 yaitu; 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan. 

Pasal 40 yaitu; 
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama satu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orng-orang, baik berdasarkan 
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. 
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dapat diwakili oleh orang lain. 
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. 
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. 
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dilakukan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal dalam Bab ini.

Pasal 41 yaitu; 
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: 
a. Pembekuan izin usaha; 
b. Pencabutan izin usaha; 
c. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan 
d. Pencabutan status badan hukum.



Diera digital ini sangat mudah untuk mengetahui apa saja sesuai dengan keinginan. Terutama dikalangan anak muda masalah pornografi dan tontonan yang tidak senonoh sudah bergentayangan hingga ke rumah, ke kamar-kamar meluai laptop, handpone dll.

Pornografi berbeda dengan minuman keras, rokok, narkoba yang bisa dilihat dari ciri-ciri fisiknya, sedangkan pecandu pornografi sangat sulit untuk diidentifikasi, bahkan lebih parahnya orang yang terlihat diam, kalem bahkan laim sekalipun bisa jadi terjangkit candu pornografi.

namun dari beberapa pengalaman atau melihat dari pergaulan, kita bisa mengetahui bahwa seseorang tersebut sudah pecandu pornografi, walau meskipun ciri-ciri berikut ini tidak bisa dijadikan bukti atau sebagai aucuan bahwa orang tersebut pecandu pornografi.

1. Terbiasa Mengucapkan Kata-kata Berbau Seksual dan Dianggap Lelucon

Seseorang yangtidak malu, tidak merasa sungkan mengungkapkan suatu benda yang dilihat dan dianggap sebagai alat kelamin meskipun didepan umum sekalipun. Meskipun ia menganggapnya guyonan atau sesuatu yag lucu.

2. Ketika Melihat Adegan Kiss atau Panas di Film atau Video Klip Tidak Dianggap Bahaya

Bagi seseorang yang sudah kecanduan pornografi ketika melihat adegan ciuman atau wanita seksi melakukan adegan romantis dengan pria ia menganggap biasa saja, dianggap indah bahkan hal yang ia nanti-nanti.

3. Meski Sudah Menikah Ia Tidak Puas Dengan Hubungan Seksual yang Normal

Orang yang sudah kecanduang pornografi tidak akan merasa puas dengan hubungan yang nomral.
Ia menginginkan sesuatu yang lebih misal ia ingin merekam video, mengatakan hal yang jorok ketika berhubungan atau perminataan aneh lainnya atau bahkan menyukai lawan jenis.
Atau lebih memilih masturbasi daripada berhubungan dengan pasangan halalnya sendiri.

4. Rela Menghabiskan Uang dan Waktu Untuk Membeli Kuota

Seseorang yang sudah kecanduan pornografi akan kesulitan untuk mengontrol dirinya sendiri, ia diperbudak oleh keinginanya sehingga akan ada banyak uang serta waktu yang terbuang untuk memenuhi nafsunya dengan melihat video porno.

5. Amalan Ibadah Menurun Drastis, Secara Kuantitas Maupun Kualitas

Seseorang yang kecanduan pornografi maka sudah pasti akan jauh dari Tuhan, amal ibadahnya juga menurun secara kualitas dan kuantitas.




Banyak orang yang mengabaikan dampak pornografi, padahal efek negatifnya lebih besar daripada narkoba dalam hal merusak otak. Tak hanya itu, pecandu pornografi juga lebih sulit dideteksi ketimbang pacandu narkoba,” ujar Dr Mark B. Kastlemaan, pakar adiksi pornografi dari USA. Menurut Dr Mark, pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Sedangkan kecanduan narkoba menyebabkan kerusakan pada tiga bagian otak.

Kerusakan bagian otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan, mudah bosan, merasa sendiri, tertekan, lelah, tidak bisa mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls. Bagian inilah yang membedakan manusia dengan binatang.

Pada pecandu pornografi, Dr Mark menjelaskan, otak akan merangsang produksi dopamin dan endorfin, yaitu suatu bahan kimia otak yang membuat rasa senang dan merasa lebih baik.

Dalam kondisi normal, zat-zat ini akan sangat bermanfaat untuk membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik. Tapi dengan pornografi, otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang berlebihan), sehingga otak akan bekerja dengan sangat ekstrem dan kemudian mengecil dan rusak.

“Pada dasarnya orang yang kecanduan pornografi merasakan hal yang sama dengan pecandu narkoba, yaitu ingin terus memproduksi dopamin dalam otak. Tapi pecandu pornografi bisa memenuhi ‘kebutuhan’ barunya itu dengan lebih mudah, kapan pun dimanapun, bahkan melalui handphone. Akhirnya, ini akan lebih sulit dideteksi dan diobati ketimbang adiksi narkoba,” jelas Dr Mark yang juga Kepala Edukasi & Training Officer for Candeo

Selain kerusakan otak Ada 4 hormon yang yang dirusak cara kerjanya. Hormon ini jika bekerja secara normal. Akan menguntungkan kita. Nah pornografi membuat ke – 4 hormon ini keluar secara berlebihan dan terus menerus yang efeknya tentu tidak baik, ke 4 hormon ini yaitu Dopamine, neuropiniprhine, serotonin, oksitosin.

Pornografi juga berdampak pada psikis, secara lebih detail, Tara de Thouars, BA, M.Psi, psikolog klinis di klinik Lighthouse, Jakarta Selatan, memaparkan tentang beberapa dampak negatif yang akan terjadi pada seseorang yang gemar mengakses konten pornografi :

1. Akan mengulanginya terus-menerus

Orang yang suka pada konten pornografi masuk dalam kategori kecanduan, jika paling tidak dalam sehari mengakses konten, atau bahkan lebih dari satu kali dalam sehari secara konsisten. Menurut tara, ciri lain dari orang yang sudah kecanduan pornografi yaitu memprioritaskan untuk mengakses konten pornografi daripada hal lainnya yang lebih penting. 

“Mereka juga memiliki perasaan resah, marah, dan irritated jika tidak bisa mengaksesnya,” ujar Tara 

Jadi, dampak pertama yang mungkin terjadi, yaitu kecanduan pornografi sama seperti narkoba yang menimbulkan perasaan bahagia dan excitement, sehingga orang akan mengulanginya.

2. Sulit konsentrasi

Konten negatif pornografi akan membuat orang sulit untuk mengalihkan pikirannya dari konten tersebut. Akibatnya, sulit konsentrasi dan tidak bisa fokus.

3. Kegiatan harian terbengkalai

Kegiatan harian terbengkalai dan dapat menimbulkan efek depresi, karena orang yang kecanduan pornografi seringkali ingin berhenti, namun sulit. “Contohnya, di sekolah, saat kuliah, atau ketika kerja tidak bisa konsentrasi,” ujar Tara.

4. Muncul rasa bersalah

Menimbulkan perasaan bersalah yang sangat tinggi, terutama dalam ajaran norma agama. Sehingga hal ini akan memicu stres. Orang yang kecanduan pornografi juga akan melihat diri buruk dan ada kemungkinan menjadi depresi.

Pornografi juga berdampak buruk terhadap anak-anak yaitu ; 

1. Kecanduan

Berbagai konten pornografi yang muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, ataupun tontonan di atas awalnya akan membangkitkan rasa penasaran terlebih dahulu pada anak, bahkan saat tidak sengaja melihat sekalipun. Rasa penasaran inilah yang menjadi dorongan anak-anak untuk melihat lebih banyak konten pornografi lainnya.

Selain itu, kecanduan ini dipicu oleh pengeluaran hormon dopamin pada otak sehingga akan menimbulkan perasaan bahagia ketika menonton konten pornografi. Bila tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin kecanduan terhadap konten pornografi dapat terjadi pada anak.

2. Merusak otak

Pornografi dapat merusak otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut Pre Frontal Cortex (PFC). Hal ini disebabkan karena bagian PFC yang ada di otak anak belum matang dengan sempurna. Jika bagian otak ini rusak, maka dapat mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami benar dan salah, sulit berpikir kritis, sulit menahan diri, sulit menunda kepuasan, dan sulit merencanakan masa depan.

3. Keinginan mencoba dan meniru

Dampak lain yang dirasakan anak setelah melihat pornografi adalah keinginan untuk mencoba dan meniru. Ini berkaitan dengan terpengaruhnya mirror neuron. Mirror neuron adalah sel-sel otak yang mampu membuat anak seperti merasakan atau mengalami apa yang ditontonnya, termasuk pornografi. Hal ini dapat mendorong anak untuk mencoba dan meniru apa yang dilihatnya.

4. Mulai melakukan tindakan seksual


Jika tidak diawasi, anak-anak yang terpapar pornografi ini bisa saja mencoba melakukan tindakan seksual untuk mengatasi rasa penasarannya. Apalagi jika mereka sudah remaja, jika tidak diberikan pendidikan dan pemahaman seksual yang baik, keinginan melakukan tindakan-tindakan seksual sulit dicegah.



ada beberapa cara untuk mengatasi kecanduan terhadap pornografi:

1. Mendekatkan diri kepada Tuhan

Mendekatkan diri kepada Tuhan dapat menjadi cara untuk mengatasi kecanduan menonton video porno, membaca buku porno dsb. Dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, seseorang akan menjadi lebih takut untuk berbuat dosa.

2. Bulatkan tekad untuk berhenti

Seperti yang sudah kita tahu, pornografi dapat menyebabkan kecanduan. Namun, berhenti menonton video porno contohnya tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan tekad yang kuat untuk dapat berhenti menonton video porno. Kalau tekad dalam diri tidak kuat, akan susah untuk berhenti menonton video porno.

3. Hindari pergaulan bebas

Pergaulan bebas memiliki dampak yang tidak baik bagi seseorang, salah satunya dapat membuat seseorang jadi kecanduan pornografi. Oleh karena, itu pilihlah teman yang baik. Itu karena teman yang baik akan membuat diri seseorang menjadi baik pula.

4. Lakukan kegiatan positif

Awal mula seseorang bisa kecanduan pornografi misalnya menonton video porno karena seseorang tersebut sendirian dan tidak melakukan kegiatan apa pun. Itu sebabnya, buatlah diri sesibuk mungkin. Lakukanlah kegiatan yang positif, seperti bermain dengan teman, melakukan kegiatan sosial, melakukan hobi, dan masih banyak lagi.

5. Berolahraga

Berolahraga merupakan salah cara untuk mengatasi kecanduan pornografi, Selain membuat badan menjadi sehat, pikiran juga lebih jernih. Dengan pikiran yang jernih, seseorang cenderung tidak akan peduli terhadap pornografi.


Pornografi adalah upaya untuk menghina seks, untuk melakukan sesuatu yang kotor di atasnya (D. H. LawrencePenulis dari Inggris 1885-1930)

----------------------------------
Sumber 

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pornografi

https://islamudina.com/tanda-tanda-seseorang-sudah-kecanduan-pornografi/

Pornografi dalam Lintasan Sejarah (Ajat Sudrajat) HUMANIKA Vol. 6 No. 1, Maret 2006, hal. 1-14

UNDANG – UNDANG NO. 44 TAHUN 2008

http://indonesiaone.org/dampak-kecanduan-pornografi/

https://khalidabdullah.com/semua-tentang-pornografi

https://health.uzone.id/amp/4-dampak-negatif-pornografi-terhadap-psikis-kamu

https://www.google.com/amp/s/gaya.tempo.co/amp/1219602/4-dampak-pornografi-pada-anak-kerusakan-otak-dan-kecanduan

https://www.idntimes.com/science/discovery/amp/xehi-dekirty/cara-atasi-kecanduan-nonton-video-porno-exp-c1c2

2 komentar:

  1. dampaknya memang sangat berbahaya, ! tapi kalau sdah kecanduan susah berhentinya

    BalasHapus