Selamat Datang Di Blog Saya

Sabtu, 16 Februari 2019

ZAKAT

بسم الله الرحمن الرحيم


a.       Pengertian Zakat
Zakat merupakan rukun islam ketiga yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu mengeluarkannya, karena dengan mengeluarkan zakat dapat membersihkan harta untuk kembali kepada kesuciaan. Menurut bahasa zakat berarti kesuburan, keberkatan, dan mensucikan[1] sedangkan menurut istilah agama islam berarti kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat dan rukun.[2]
Adapun pengertian zakat menurut ulama mazhab adalah:[3]
1)      Madzhab Syafi’i: Zakat itu ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.
2)      Madzhab Hanafi: Zakat mal adalah ialah pemberian harta karena Allah, agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam selain dari bani Hasyim atau bekas budaknya, dengan ketentuan manfaat dan harta harus terputus dari pemiliknya yang asli dengan cara apapun.
3)      Madzhab Maliki: Zakat itu ialah mengeluarkan bahagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yakni apabila harta itu merupakan milik penuh si pemberi, dan telah berulang tahun bagi selain barang tambang dan hasil pertanian.
4)      Madzhab Hambali: Zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.
Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu.
Sekiranya kita menyadari, maka harta yang kita miliki sebenarnya merupakan titipan dan amanah dari Allah dan penggunaanya pun harus sesuai dengan ketentuan dari Allah
b.      Dasar Hukum Zakat
1)      Alqur’an
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah Ayat 43 yang berbunyi:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.
(QS. Al Baqarah[2]:43)[4]

Alquran menyebutkan perintah zakat berdampingan dengan perintah Sholat sebab dalam sholat itu terdapat perbaikan jiwa sedangkan dalam zakat terdapat hikmah perbaikan bagi masyarakat , harta benda adalah sarana yang dapat mengantarkan keluhuran nilai rohani, jika dimanfaatkan untuk kepentingan yang mendapat ridho dari Allah SWT.
Firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.
(QS. Attaubah[9]:103)[5]
Kewajiban zakat itu bila ditinjau dari kekuatan hukumnya sangat kuat karena mempunyai dasar hukum nas yang sudah pasti.
2)      Hadts
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ”Islam itu ialah engkau menyembah Allah, dan tidak memepersekutukannya akan sesuatu, mendirikan sholat, menunaikan zakat yang diwajibkan, berpuasa ramadhan, dan berhaji kebaitul haram.”[6]
c.       Macam- Macam Zakat
Menurut macamnya zakat itu terbagi kepada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak. Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan sebelum sholat idul fitri sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Sedangkan Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat). [7]
d.      Harta Benda yang Wajib dizakati
Melalui zakat mal, harta benda yang wajib dizakati adalah:[8]
1)      Emas, Perak dan Logam mmulia selain emas
2)      Binatang ternak ( sapi, kerbau, unta dsb)
3)      Harta benda perdagangan
4)      Tumbuh-tumbuhan, buah-buahan dan tanaman ( padi. Gandum, nuahan, dsb)
5)      Penghasilan tetap (gaji, jasa konsultan, notaris, pengacara dsb)
6)      Barang tambang dan harta terpendam.
e.       Mustahiq Zakat
Harta yang dikeluarkan melalui zakat secara umum diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Allah SWT memberi petunjuk tyentang siapa saja yang berhak menerima zakat dalam firmannya surah  Attaubah ayat 60 :
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Attaubah[  ]: 60)[9]
Berdasakan ayat tersebut orang yang berhak menerima zakat kedalam delapan kelompok berikut:
1)      Orang-orang fakir
2)      Orang-orang miskin
3)      Para petugas zakat (amil)
4)      Orang – orang yang baru masuk islam
5)      Orang-orang yang berhutang dan tidak mampu untuk membayarnya
6)      Para budak sahaya
7)      Orang yang sedang dalam perjalanan ( musafir ) dan tidak mempunyai bekal lagi
8)      Orang yang berjuang dijalan Allah.
f.       Faidah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah).Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
Faedah agama
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.Merupakan sarana bagi hamba untuktaqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda.

Faedah akhlak
·         Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·         Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
·         Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
·         Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
·         Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Faedah kesosialan
 Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.[10]
g.      Hikmah Zakat
Pada dasarnya semua isi alam ini diciptakan oleh Allah SWT bagi kepentingan seluruh umat manusia.keadaan tiap manusia berbeda ada memiliki harta benda sampai batas nisab zakat, ada yang memiliki harta benda  namun tidadak sampai batas nisab zakat, namun adapula yang tidak memiliki harta benda.
Ibadah zakat kalau dilaksanakan dengan benar,akan melahirkan dampak positif, baik bagi muzakki maupun bagi masyarakat umumnya antara lain:
1)      Mengikis sifat kikir dan melatih seseorang untuk memiliki sifat dermawan, yang mengantarkian menjadi orang yang mensyukuri nikmaat Allah SWT, mensucikan harta dan dirinya.
2)      Menciptakan ketenangan dan ketentraman bagi pemberi dan penerima zakat
3)      Menjadi doronganuntuk terus mengembangkan harta benda baik dari segi mental spritrual maupun dari segi psikologis.[11]
h.      Zakat dalam perundang-undangan di Indonesia
Pada tanggal 23 september 1999 telah keluar Undang-undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 581 tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 13 oktober 1999.
Sebelum keluarnya undang-undang diatas, di Indonesia sejak masa penjajahan sampai masa kemerdekaan, telah ada perundang-undangan yang berhubungan dengan pengaturan masalah zakat. Perundang-undangan itu adalah sebagai berikut:
1)      Bijblad Nomor 2 tahun 1893 tanggal 4 Agustus 1893
2)      Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 februari tahun 1905
3)      Surat edaran KEMENAG No A/VII/17367 tangal 8 desember 1951
4)      RUU Zakat Tahun 1967
5)      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesa No 4 tahun 1968 jo intruksi Menteri Agama RI No 16 tahun 1968
6)      Intruksi Menteri Agama RI No 16 tahun 1989 tanggal 12 desember 1989
7)      Keputusan bersama MENDAGRI dan MENAG no 29 tahun 1991/47 tahun 1991, tanggal 19 maret 1991
8)      Intruksi MENAG No 5 tahun 1991 tanggal 18 oktober 1991
9)      Intruksi MENDAGRI No 7 tahun 1998
Dengan berlakunya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 kedudukan perundang-undangan sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini (pasal 24)[12]




[1]Tengku Muhammad Ash syiddieqy.Pedoman Zakat hal 3
[2] Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam hal 189
[3]Hasan.Pengertian zakat menurut ulama mazhab. Jakarta: tongkrongan islam. Dilihat dalam https://www.tongkronganislami.net/kenali-pengertian-ibadah-zakat-menurut-4-imam-mazhab/diakses pada 19 Mei 2018 puku 16.00 WIB

[4] Departemen Agama  RI. Alquran dan Terjemahan, hal 7
[5]Departemen Agama  RI. Alquran dan Terjemahan, hal 542
[6] Hussein Bahresi. Hadits Shahih Bukhari Muslim, Surabaya : Karya Utama, 2007, hal 2
[7]Tengku Muhammad Ash syiddieqy.Pedoman Zakat  , hal 9
[8] Suparman Usman, Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama,2001, hal 162
[9] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahan, hal 35

[10]Umat islam. Manfaat dan hikmah zakat, dilihat dalam  https://islamislami.com /2016/06/05/manfaat-dan-hikmah-zakat/ diakses pada 19 Mei 2018 puku 16.00 WIB
[11]Suparman Usman. Hukum Islam.jakarta selatan: Radar Jaya, 2002, hal.160.
[12]Suparman Usman. Hukum Islam. hal.164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar