بسم الله الرحمن الرحيم
a. Pengertian
Zakat
Zakat merupakan rukun
islam ketiga yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu mengeluarkannya,
karena dengan mengeluarkan zakat dapat membersihkan harta untuk kembali kepada
kesuciaan. Menurut bahasa zakat berarti kesuburan, keberkatan, dan mensucikan[1]
sedangkan menurut istilah agama islam berarti kadar harta yang tertentu
diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat dan rukun.[2]
Adapun pengertian zakat
menurut ulama mazhab adalah:[3]
1) Madzhab Syafi’i: Zakat itu
ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan
cara tertentu pula.
2) Madzhab Hanafi: Zakat mal
adalah ialah pemberian harta karena Allah, agar dimiliki orang fakir yang
beragama Islam selain dari bani Hasyim atau bekas budaknya, dengan ketentuan
manfaat dan harta harus terputus dari pemiliknya yang asli dengan cara apapun.
3) Madzhab Maliki: Zakat itu
ialah mengeluarkan bahagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah
mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yakni
apabila harta itu merupakan milik penuh si pemberi, dan telah berulang tahun
bagi selain barang tambang dan hasil pertanian.
4) Madzhab Hambali: Zakat ialah hak
yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.
Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh
orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu.
Sekiranya kita
menyadari, maka harta yang kita miliki sebenarnya merupakan titipan dan amanah
dari Allah dan penggunaanya pun harus sesuai dengan ketentuan dari Allah
b.
Dasar Hukum Zakat
1) Alqur’an
Sebagaimana firman
Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah Ayat 43 yang berbunyi:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.
(QS.
Al Baqarah[2]:43)[4]
Alquran menyebutkan perintah zakat
berdampingan dengan perintah Sholat sebab dalam sholat itu terdapat perbaikan
jiwa sedangkan dalam zakat terdapat hikmah perbaikan bagi masyarakat , harta
benda adalah sarana yang dapat mengantarkan keluhuran nilai rohani, jika
dimanfaatkan untuk kepentingan yang mendapat ridho dari Allah SWT.
Firman Allah SWT :
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan
mensucikan mereka.
(QS.
Attaubah[9]:103)[5]
Kewajiban zakat itu bila
ditinjau dari kekuatan hukumnya sangat kuat karena mempunyai dasar hukum nas
yang sudah pasti.
2) Hadts
Rasulullah
SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ”Islam
itu ialah engkau menyembah Allah, dan tidak memepersekutukannya akan sesuatu,
mendirikan sholat, menunaikan zakat yang diwajibkan, berpuasa ramadhan, dan
berhaji kebaitul haram.”[6]
c. Macam-
Macam Zakat
Menurut
macamnya zakat itu terbagi kepada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat
fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang
berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak. Zakat
fitrah diwajibkan setiap orang islam, di keluarkan sebelum sholat idul
fitri sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu
makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya:
beras, jagung, gandum dan lain-lain. Sedangkan Zakat mal (harta)ialah zakat
yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang yang
wajib di tunaikan (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun
sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang
dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya).
Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab
atau haul (batas minimal wajib zakat). [7]
d. Harta
Benda yang Wajib dizakati
Melalui zakat mal, harta benda yang wajib dizakati
adalah:[8]
1) Emas,
Perak dan Logam mmulia selain emas
2) Binatang
ternak ( sapi, kerbau, unta dsb)
3) Harta
benda perdagangan
4) Tumbuh-tumbuhan,
buah-buahan dan tanaman ( padi. Gandum, nuahan, dsb)
5) Penghasilan
tetap (gaji, jasa konsultan, notaris, pengacara dsb)
6) Barang
tambang dan harta terpendam.
e. Mustahiq
Zakat
Harta yang dikeluarkan melalui zakat secara umum
diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Allah SWT memberi petunjuk tyentang
siapa saja yang berhak menerima zakat dalam firmannya surah Attaubah ayat 60 :
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Qs.
Attaubah[ ]: 60)[9]
Berdasakan ayat
tersebut orang yang berhak menerima zakat kedalam delapan kelompok berikut:
1)
Orang-orang
fakir
2)
Orang-orang
miskin
3)
Para petugas
zakat (amil)
4)
Orang – orang
yang baru masuk islam
5)
Orang-orang yang
berhutang dan tidak mampu untuk membayarnya
6)
Para budak
sahaya
7)
Orang yang
sedang dalam perjalanan ( musafir ) dan tidak mempunyai bekal lagi
8)
Orang yang
berjuang dijalan Allah.
f.
Faidah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna
bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan
kesosialan (ijtimaiyyah).Berikut penjelasan lebih rinci mengenai
faedah-faedahnya.
Faedah agama
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu
dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan
dan keselamatan dunia dan akhirat.Merupakan sarana bagi hamba
untuktaqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan
karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda.
Faedah akhlak
·
Menanamkan sifat
kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·
Pembayar zakat
biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
·
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
·
Di dalam zakat
terdapat penyucian terhadap akhlak.
·
Menjadi tangan
di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Faedah kesosialan
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam
memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin
dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.Karena
masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang
tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta
yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena
ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak
yang mengambil manfaat.[10]
g.
Hikmah Zakat
Pada dasarnya semua isi alam ini diciptakan oleh
Allah SWT bagi kepentingan seluruh umat manusia.keadaan tiap manusia berbeda
ada memiliki harta benda sampai batas nisab zakat, ada yang memiliki harta
benda namun tidadak sampai batas nisab
zakat, namun adapula yang tidak memiliki harta benda.
Ibadah zakat kalau dilaksanakan dengan benar,akan
melahirkan dampak positif, baik bagi muzakki maupun bagi masyarakat umumnya
antara lain:
1) Mengikis
sifat kikir dan melatih seseorang untuk memiliki sifat dermawan, yang
mengantarkian menjadi orang yang mensyukuri nikmaat Allah SWT, mensucikan harta
dan dirinya.
2) Menciptakan
ketenangan dan ketentraman bagi pemberi dan penerima zakat
3) Menjadi
doronganuntuk terus mengembangkan harta benda baik dari segi mental spritrual
maupun dari segi psikologis.[11]
h. Zakat
dalam perundang-undangan di Indonesia
Pada tanggal 23 september 1999 telah keluar
Undang-undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.
Untuk melaksanakan undang-undang tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia No 581 tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 13
oktober 1999.
Sebelum keluarnya undang-undang diatas, di Indonesia
sejak masa penjajahan sampai masa kemerdekaan, telah ada perundang-undangan
yang berhubungan dengan pengaturan masalah zakat. Perundang-undangan itu adalah
sebagai berikut:
1) Bijblad
Nomor 2 tahun 1893 tanggal 4 Agustus 1893
2) Bijblad
Nomor 6200 tanggal 28 februari tahun 1905
3) Surat
edaran KEMENAG No A/VII/17367 tangal 8 desember 1951
4) RUU
Zakat Tahun 1967
5) Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesa No 4 tahun 1968 jo intruksi Menteri Agama RI No
16 tahun 1968
6) Intruksi
Menteri Agama RI No 16 tahun 1989 tanggal 12 desember 1989
7) Keputusan
bersama MENDAGRI dan MENAG no 29 tahun 1991/47 tahun 1991, tanggal 19 maret
1991
8) Intruksi
MENAG No 5 tahun 1991 tanggal 18 oktober 1991
9) Intruksi
MENDAGRI No 7 tahun 1998
Dengan
berlakunya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 kedudukan perundang-undangan
sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini (pasal 24)[12]
[1]Tengku Muhammad Ash syiddieqy.Pedoman Zakat hal 3
[2] Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam hal 189
[3]Hasan.Pengertian zakat menurut ulama mazhab.
Jakarta: tongkrongan islam. Dilihat dalam https://www.tongkronganislami.net/kenali-pengertian-ibadah-zakat-menurut-4-imam-mazhab/diakses pada 19 Mei 2018 puku
16.00 WIB
[4] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahan, hal 7
[5]Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahan, hal 542
[6] Hussein Bahresi. Hadits Shahih Bukhari Muslim, Surabaya :
Karya Utama, 2007, hal 2
[7]Tengku Muhammad Ash syiddieqy.Pedoman Zakat , hal 9
[8] Suparman Usman, Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media
Pratama,2001, hal 162
[9] Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahan, hal 35
[10]Umat islam. Manfaat dan hikmah zakat, dilihat dalam https://islamislami.com
/2016/06/05/manfaat-dan-hikmah-zakat/ diakses pada 19 Mei 2018 puku 16.00 WIB
[11]Suparman Usman. Hukum Islam.jakarta selatan: Radar Jaya,
2002, hal.160.
[12]Suparman Usman. Hukum Islam. hal.164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar