Selamat Datang Di Blog Saya

Minggu, 24 November 2019

Beda ambulance dengan mobil jenazah


Walaupun sama-sama berfungsi untuk memindahkan manusia namun karakteristik dan spesifikasi Antara ambulance dengan mobil jenazah jelas berbeda, jika mobil jenazah dikhususkan untuk mengangkut orang mati, sedangkan ambulance itu dikhususkan untuk mengangkut orang yang sakit

Di Indonesia,kurangnya pemahaman mengenai perbedaan mobil ambulance dengan mobil jenazah kerap kali nampak, Mungkin dikarenakan Bentuk dan model antara ambulans dengan mobil jenazah kurang lebih sama. Bahkan tidak jarang mobil ambulans ‘dipakasa’ mengangkut jenazah.Tidak heran, pemahanan antara mobil ambulans dengan mobil jenazah sering kali tertukar.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 Tahun 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik disebutkan ada 6 jenis kendaraan medik; yaitu Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.

Ambulance



Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.

Kendaraan yang biasa disebut ambulans pasien ini dilengkapi dengan peralatan medis yang kondisinya harus selalu steril, karena digunakan untuk mengangkut sekaligus menangani orang sakit atau korban kecelakaan.

Tulisan "AMBULANCE" yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan didepan ambulans bisa membaca tulisan "Ambulance" dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.

Ambulance terbagi kebeberapa jenis:

1. AMBULANS TRANSPORT;

Tujuan Penggunaan :

Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk
menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.

Persyaratan Teknis Kendaraan :

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  • Warna kendaraan : putih (DKI warna hijau lapis )
  • Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri 
  • tertulis : ambulans dan logo : bintang enam biru dan ular tongkat.
  • Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
  • Tempat duduk bagi petugas dan keluarga di ruangan penderita
  • Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
  • Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya satu tandu
  • Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
  • Gantungan infus terletak sekurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  • Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  • Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
  • Lemari obat dan peralatan
  • Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  • Sirine dua nada
  • Lampu rotator warna merah dan biru, di tengah atas kendaraan
  • Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi
  • Tersedia peta wilayah
  • Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
  • Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
  • Kendaraan mudah dibersihkan, lantai landai dan batas dinding dengan lantai tidak menyudut
  • Dapat membawa inkubator transport
  • Persyaratan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Medis

  • Tabung oksigen dengan peralatannya, Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC, Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll), Obat-obatan sederhana, cairan infus secukupnya
  • Petugas
  • 1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan hidup dasar) dan berkomunikasi
  • 1 (satu) perawat dengan kemampuan PPGD

Tata tertib

  • Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
  • Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
  • Mematuhi semua peraturan lalu lintas
  • Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
  • Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
  • penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
  • Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.

2. AMBULANS GAWAT DARURAT;

Tujuan Penggunaan :

Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit, Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit. Sebagai kendaraan transport rujukan.

Persyaratan Teknis Kendaraan :

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  • Warna kendaraan: kuning muda
  • Tanda pengenal kendaraan: di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas. Tanda: Ambulans dan logo: Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
  • Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
  • Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
  • Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
  • Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
  • Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
  • Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
  • Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
  • Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  • Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  • Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
  • Meja yang dapat dilipat
  • Lemari obat dan peralatan
  • Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  • Sirine dua nada
  • Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
  • Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  • Buku petunjuk pemeliharaan semua alat 
  • berbahasa Indonesia

Medis

  • Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang, Peralatan medis PPGD, Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi, Suction pump manual dan listrik 12 V DC, Peralatan monitor jantung dan nafas, Alat monitor dan diagnostik, Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa, Minor surgery set, Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya, Entonok, Kantung mayat, Sarung tangan disposable, Sepatu boot
  • Petugas
  • 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
  • 1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
  • 1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
  • Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama
  • mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
  • Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
  • penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

3. AMBULANS RUMAH SAKIT LAPANGAN;

Tujuan Penggunaan :

Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik
bergerak. Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat

Persyaratan Teknis Kendaraan :

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  • Warna kendaraan : kuning muda
  • Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas. Tanda : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
  • Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
  • Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
  • Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
  • Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
  • Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
  • Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
  • Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
  • Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
  • Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  • Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
  • Meja yang dapat dilipat
  • Lemari obat dan peralatan
  • Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  • Sirine dua nada
  • Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
  • Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  • Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
  • Peralatan rescue
  • Lemari obat dan peralatan
  • Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
  • Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
  • Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
  • Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.

Medis

  • Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang, Peralatan medis PPGD, Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi, Suction pump manual dan listrik 12 V DC, Peralatan monitor jantung dan nafas, Alat monitor dan diagnostik, Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa, Minor surgery set, Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
  • Entonok / ..
  • Kantung mayat
  • Sarung tangan disposable
  • Sepatu boot
  • Petugas
  • 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
  • 1 (satu) perawat berkemampuan PPGD BTLS/BCLS
  • 1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS

Tata tertib

  • Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator
  • Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
  • Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
  • penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.


4. AMBULANS PELAYANAN MEDIK BERGERAK

Tujuan Penggunaan :

Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport. .

Persyaratan teknis Kendaraan

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
  • Berbentuk kontainer dan berfungsi sebagai poliklinik
  • Warna kendaraan : kuning muda
  • Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas
  • tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
  • Sirine satu atau dua nada
  • Lampu rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
  • Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
  • Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan
  • tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar.
  • Meja kerja yang dapat dilipat
  • Tempat duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
  • Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
  • Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
  • Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
  • Generator 220/240 Volt AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus
  • Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
  • Lemari obat dan peralatan
  • Kapasitas penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  • Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  • Peralatan rescue
  • Peta wilayah setempat – Jabotabek ,
  • Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
  • Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.

Medis

  • Tabung oksigen dengan peralatan.
  • Peralatan medis PPGD (terlampir)
  • Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
  • Suction pump manual dan listrik 12 V DC
  • Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
  • Sarung tangan disposable
  • Sepatu boot
  • Petugas
  • 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
  • Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
  • Paramedis lain sesuai kebutuhan
  • Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS

Tata tertib berkendara

  • Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
  • Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
  • Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.


5. AMBULANS GAWAT DARURAT MEDIK SEPEDA MOTOR

Tujuan Penggunaan :

Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Persyaratan

Teknis Kendaraan

  • Kendaraan roda dua, bahan bakar minyak/ bensin
  • Silinder 100 cc atau lebih
  • Warna kendaraan : kuning muda – hijau
  • Tempat duduk dua orang
  • Sirine satu atau dua nada
  • Lampu rotator warna biru
  • Radio komunikasi atau radio genggam
  • Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
  • Tanda pengenal tertulis gawat darurat/ Emergency dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan
  • ular tongkat.

Medis

  • Tabung oksigen dengan peralatan.
  • Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
  • Alat pertolongan luka (terlampir)
  • Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
  • Sarung tangan disposable
  • Sepatu boot
  • Petugas
  • 2 (dua) orang perawat berkemampuan PPGD dan yang mempunyai SIM C sebagai
  • pengemudi.

Tata tertib berkendara

  • Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
  • Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
  • Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

Sementara, dalam penyelenggaraan pelayanannya, ambulans terbagi atas 3 (tiga) jenis kendaraan ambulans yaitu ambulans kota, ambulans air dan ambulans udara.

Setiap penyelenggaraan ambulans paling sedikit melibatkan petugas ambulans yang meliputi satu orang perawat dan satu orang pengemudi (ambulans darat), nahkoda (ambulans air) dan pilot (ambulans udara).


Mobil jenazah



Mobil jenazah atau kereta jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit atau panti menuju rumah duka, maupun dari rumah duka menuju taman pemakaman umum (TPU). 

Dalam mobil jenazah yang terpenting adalah adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan jika ada anggota keluarga yang akan mendampingi di mobil jenazah.

Prioritas dan haknya juga sama dengan Ambulans pada saat di lalu-lintas. Mobil jenazah tentu kegunaanya berbeda dengan Ambulans karena tidak difasilitasi dengan alat-alat medis dan p3k.

Meski hanya membawa jenazah, namun mobil jenazah juga tetap memiliki persyaratan tertentu.

Persyaratan Kendaraan :
Teknis

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
  • Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
  • Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
  • Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
  • Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
  • Sirine satu atau dua nada
  • Lampu rotator warna merah dan biru
  • Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
  • Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi.
  • Tempat duduk/ duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
  • Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
  • Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
  • Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
  • 1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
  • 1 (satu) pengawal jenazah atau lebih
Tata tertib berkendara
  • Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalau lintas
  • tentang konvoi
  • Bila tidak dalam iringan hanya boleh menghidupkan rotator.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.


Hak ambulance dan mobil jenazah di jalan raya

Mobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:

Ambulans, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.

kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.

Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.

Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.

Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

menggunakan ambulance untuk memindahkan jenazah rasanya kurang tepat. Sebab sebagaimana standar kelayakan ambulans selalu diisi sarana tindakan medis untuk pasien dan yang pasti membuat penempatan jenazah maupun keluarga pendamping justru tidak nyaman.

Namun bila kondisinya terpaksa jenazah harus dibawa dengan menggunakan ambulans pasien, maka hal yang bisa dan harus dilakukan adalah menurunkan sebanyak mungkin alat-alat medis yang ada di dalam ambulans pasien. Lantaran, alat-alat medis ini harus dalam kondisi steril dan tidak boleh terkontaminasi oleh bakteri maupun virus yang bisa saja dibawa oleh jenazah.

----------------------------------------------------
Sumber :

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 Tahun 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik

https://tugasanda.com/2018/08/09/perbedaan-mobil-ambulans-dengan-mobil-jenazah-mobil-rantis-turangga/

https://elektromedik.blogspot.com/2019/06/ironi-standarisasi-kendaraan-ambulans.html?m=1

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ambulans

https://opini.id/amp/sosial/read-9872/perbedaan-ambulans-dengan-mobil-jenazah

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/ambulans-mobil-jenazah-jadi-prioritas-di-jalan-tapi-ada-aturannya.html







2 komentar: