Selamat Datang Di Blog Saya

Senin, 15 Juli 2019

PETI (pertambangan emas tanpa izin)



Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia tambang adalah tempat menggali (mengambil) hasil dari dalam bumi berupa bijih logam batu bara, dan sebagainya, menambang adalah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah, penambangan adalah  proses, cara, perbuatan menambang, dan pertambangan adalah urusan (pekerjaan dan sebagainya) yang berkenaan dengan tambang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas)

Menambang emas diindonesia memerlukan izin dari pemerintah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak maka kegiatan menambang tersebut illegal dan dapat dijerat hukum sesuai peraturan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menyatakan, bahwa “ Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.  Pasal tersebut membuktikan bahwa setiap warga Negara Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun tetap mematuhi peraturan-peraturan daerah yang ada, bahwasanya setiap pendirian bangunan ataupun usaha harus ada izinnya.

Diwajibkannya setiap usaha untuk mengantongi izin usaha ialah merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967, bahwa “ Usaha pertambangan yang ada hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6,7,8 dan 9, apabila kepadanya telah diberi kuasa pertambangan “. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa yang dapat dan dibolehkan untuk menjalankan usaha pertambangan ialah mereka yang telah mengantongi izin dan syarat-syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izin tersebut.

pertambangan emas masuk dalam kategori pertambangan mineral logam. Perizinan awal yang harus Anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), dimana IUP terdiri atas 2 (dua) tahap:
1)    IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2)  IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
 Yang dapat mengajukan permohonan IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
Sehingga apabila ingin mengajukan permohonan IUP, maka dapat melakukannya atas nama pribadi ke:
1)    bupati/walikota apabila wilayah pertambangan emas Anda berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
2)  gubernur apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Menteri apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian mengenai tahapan kegiatan produksi, memerlukan IUP Operasi Produksi.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.Selain itu, untuk wilayah izin pertambangan khusus, ada IUPK Operasi Produksi, yaitu izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Perlu diketahui bahwa apabila sudah memiliki IUP Operasi Produksi atas pertambangan Anda, sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri (“Permen ESDM 5/2017”), maka kita wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan tersebut di dalam negeri. Dalam melakukan kewajiban ini, kita dapat melakukannya sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya.

Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 5/2017:
(1)  Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)  Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6).
(3)  Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Peraturan tentang pertambangan mineral dan batu bara telah dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009.


faktor pendorong kehadiran PETI dapat dikelompokkan menjadi :

Faktor sosial, kegiatan yang sudah menjadi pekerjaan turunan karena dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat; terdapatnya hubungan yang kurang harmonis antara pertambangan resmi atau berizin dengan masyarakat setempat; dan terjadinya penafsiran keliru tentang reformasi yang diartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Faktor hukum, yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan; kelemahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, yang diantara lain tercermin dalam kekurangberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas dan tidak adanya teguran terhadap pertambangan resmi atau berizin yang tidak memanfaatkan wilayah usahanya (lahan tidur); serta terjadinya kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan.

Faktor ekonomi disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang sesuai dengan tingkat keahlian atau keterampilan masyarakat bawah; kemiskinan dalam berbagai hal, yakni miskin secara ekonomi, pengetahuan, dan keterampilan; keberadaan pihak ketiga yang memanfaatkan kemiskinan untuk tujuan tertentu, yaitu penyandang dana (cukong), beking (oknum aparat) dan LSM; krisis ekonomi berkepanjangan yang melahirkan pengangguran terutama dari kalangan masyarakat bawah.

Dampak Lingkungan Akibat PETI : 
  1. Logam berat lain As dan Cd, logam logam ini berasal dari batuan-batuan yang mengandung biji emas,
  2. logam-logam ini berasosiasi dengan emas, karena sifat sifat kimia dari logam tersebut. 
  3. Dampak terhadap manusia dan lingkungan yang paling parah adalah adanya sifat Bio magnifikasi dimana logam-logam tersebut akan ikut berpindah dari tubuh predator awal hingga terakumulasi dan terus bertambah didalam tubuh predator akhir (ikan ke manusia).
Dampak Negatif , terdiri dari
Akibat secara fisik ;
  1. pencemaran terhadap air, baik berupa erosi maupun larutnya unsur-unsur logam berat (leaching) karena sistim penirisan yang tidak baik,
  2. pencemaran udara berupa debu dan kebisingan oleh kendaraan pengangkut,
  3. perubahan kontur,
  4. perubahan alur sungai, akibat penambangan pasir sungai,
  5. longsor dikarenakan pembuatan jenjang yang terlalu curam, dan
  6. subcidence, terjadi pada penambangan yang dilakukan secara bawah tanah.
Akibat non fisik :
  1. pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan berkurang
  2. konflik sosial, terjadinya persaingan antar buruh tambang, dan
  3. terganggunya keiatan sektor lain, seperti pertanian dikarenakan rusaknya irigasi dan perubahan alur sungai, dan perubahan kontur.
Dampak Positif
  1. Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lingkar tambang,
  2. Meningkatnya pendapatan masyarakat,
  3. Tumbuhnya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti ; usaha warung makan, fabrikasi alat-alat pertambangan konvensional.



Di dalam penegakkan hukum ada dua sarana penegakkan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu langkah preventif ( pengawasan ) dan langkah represif ( penerapan sanksi ).

Pada kasus di atas, sarana penegakkan hukum preventif atau pengawasan tidak dapat dilakukan lagi, karena disini posisi perusahaan penambang emas tersebut ialah belum ada atau tidak ada izin pengoperasian, dan pada kasus tersebut terlihat bahwa penambangan tanpa izin tersebut sudah lama beroperasi sebelum diketahuinya bahwa usaha-usaha tersebut tidak mengantongi izin. Maka oleh karena itu tindakan yang dilakukan pemerintah ialah melakukan penegakkan hukum dalam bentuk penerapan sanksi (represif).

Selain banyaknya perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, juga aktifitas dari pertambangan tersebut telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya, karena terjadi pencemaran lingkungan, yaitu disebabkan oleh limbah tambang tersebut, mengakibatkan tercemarnya aliran sungai.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa “ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya “.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475) menyebutkan dalam Ps. 31. ayat (1) Dihukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15. Ayat (2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi tingginya lima puluh ribu rupiah, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang ini.

Maka pada kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi yang ada yaitu Bestuurdwang ( paksaan pemerintah ) dan Dwangsom ( Uang paksa ).

Penerapan paksaan pemerintah merupakan bentuk sanksi administrasi berupa karakter yuridis, ialah dilakukan dalm bentuk tindakan nyata untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi. Dalam penerapan paksaan pemerintah tidak melalui proses peradilan, karena penerapan sanksi ini merupakan wewenang eksekutif sebagai organ pemerintah, tepatnya dilaksanakan oleh Kepala daerah yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Seperti yang disebutkan pada Pasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah, bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah.

Gubernur atau Kepala daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran berupa aktifitas pertambangan emas tanpa izin. Disini Satuan Polisi Pamong Praja membantu melakukan penghentian paksa aktifitas pertambangan di lapangan, menyegel tempat pertambangan serta menyita barang-barang terkait aktifitas pertambangan. Kemudian, berdasarkan kerugian yang dirasakan masyarakat, yaitu pencemaran air sungai akibat limbah pertambangan. Bagi perorangan maupun perusahaan tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi uang paksa, sesuai dengan Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwasanya Si pelanggar harus melakukan ganti rugi. Hal ini adalah realisasi dari azas yang ada dalam lingkungan hidup, yang disebut Azas Pencemar membayar, selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup yang telah tercemari.

Hasil gambar untuk karikatur kerusakan lingkungan

ada beberapa upaya yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan kerusakan lingkungan akibat kegiatan PETI, yaitu diantaranya :

Upaya pencegahan yang dilakukan dengan sosialisasi tentang dampak buruk kegiatan PETI bagi lingkungan. Selain itu juga dilakukan pendataan tentang lokasi PETI, jumlah pelaku PETI, skala PETI dan sebagainya tujuannya agar persebaran dan dampak PETI dapat diketahui. Meskipun sudah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku PETI, hal tersebut tidak menghentikan kegiatan PETI, karena tidak adanya kesadaran pelaku PETI.

Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara penertiban pelaku PETI. Ini dimaksudkan untuk menghentikan sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP, dan Kepolisian daerah setempat. Dalam penertiban, aparat menyita peralatan kegiatan PETI. Meski penertiban sudah dilakukan fakta di lapangan menunjukkan kegiatan PETI masih saja beroperasi karena tidak adanya sanksi pidana.

Upaya pemulihan dilakukan dengan cara mereboisasi lahan bekas PETI. Selain melakukan reboisasi, hendaknya pemerintah juga memberikan bantuan bibit pertanian dan perkebunan kepada pelaku PETI dan masyarakat disekitar lingkungan PETI agar pelaku PETI dapat beralih pada sektor pertanian dan perkebunan.

---------------------------------------------------
sumber :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56c7f437eadcb/cara-mengurus-pertambangan-emas-yang-terkandung-di-kebun-milik-sendiri

https://sivitasakademika.wordpress.com/2019/04/12/dampak-pertambangan-emas-tanpa-izin-peti-terhadap-pencemaran-dan-kerusakan-lingkungan/

https://annekasaldianmardhiah.blogspot.com/2012/06/pertambangan-emas-tanpa-izin-peti.html?showComment=1563111026300#c938113358756417319

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi ketiga. Jakarta : balai pustaka



3 komentar:

  1. Saling berkunjung gan https://jualdesainku.site hehehe

    BalasHapus
  2. Saling berkunjung gan https://jualdesainku.site hehehe sama follow juga http://bocahhukum.blogspot.com

    BalasHapus