pengertian menyembelih hewan
Menyembelih menurut bahasa artinya baik dan suci. Maksudnya adalah bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas (hulqum) dan saluran makanan (mari’) serta urat nadi utama dilehernya dengan dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam selain tulang dan kuku, sesuai dengan ketentuan syara’ agar halal dimakan. Jadi, apabila alat pemotongnya tajam, tapi berupa tulang, gigi atau kuku, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dimakan, karena hewan yang dipotong tidak sesuai dengan syari’at.
Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW : “Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan”. (H.R. Baihaqi, menurut Zaila’I hadist ini sangat lemah)
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته ) رواه مسلم
Dari Saddadi Ibnu Aus Rosululloh saw. bersabda; “Sesungguhnya Alloh menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).
Sebagai orang yang beriman, kita tidak boleh menyembelih binatang secara sembarangan. Kita harus mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan syarat dalam menyembelih binatang.
rukun menyembelih hewan
- Orang yang menyembelih hewan (penyembelih)
- Hewan yang akan disembelih
- Alat untuk menyembelih hewan
syarat menyembelih hewan
Syarat-Syarat Untuk Penyembelih Hewan
Sebagai seorang yang akan menyembelih hewan, agama Islam memberikan syarat sebagai berikut:
1- Orang tersebut harus beragama Islam
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu..
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)
2- Berakal sehat (tidak sedang dalam kondisi mabuk atau gila)
3- Mumayyiz (mampu dan bisa membedakan antara yang haq dan yang bathil)
4- Menyebut nama Allah
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS: Al-An'am Ayat: 121)
Syarat-Syarat Hewan yang akan Disembelih
Hewan yang akan disembelih dalam agama Islam juga mempunyai syarat sendiri:
1- Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal untuk dimakan dagingnya
2- Binatang tersebut juga harus dalam keadaan hidup dan sehat (bukan bangkai)
Syarat-Syarat Alat untuk Menyembelih Hewan
Mengenai alat untuk menyembelih ini juga harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
1- Alat tersebut haruslah tajam
2- Terbuat dari besi, baja, batu, atau bisa juga bambu
3- Tidak berbentuk seperti kuku, tulang, atau gigi (taring)
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammmad SAW
ما أنهر الدم وذكر إسم الله عليه فكل ليس السن والظفر وسأخبركم عنه أما السن فعظم وأما الظفر فمدى الحشة
) رواه البخارى(
Apa saja yang dapar mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi. (H.R Al Bukhari dari Raft’ bin Khadis : 5074)
sunnah dalam menyembelih hewan
- Membaringkan hewan terlebih dahulu dengan posisi rusuk kirinya berada di bawah
- Hewan dihadapkan ke arah kiblat
- Membaca bacaan basmalah yang disusul dengan shalawat Nabi dan bacaan takbir
- Mempercepat proses penyembelihan, sehingga hewan sembelihan tersebut mati dengan cepat.
- Sebelum disembelih perlakukan hewan sembelihan tersebut dengan baik, dan tidak kasar
makruh dalam menyembelih hewan
- Menyembelih hewan sampai terputus lehernya
- Menyembelih hewan dengan alat yang tumpul (tidak tajam)
- Urat nadi kanan dan kiri leher tidak terpotong
cara menyembelih hewan
Ada dua cara dalam penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan asalkan menerapkan syariat islam, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas
1- secara tradisional
- Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
- Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
- Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
- Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
- Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
- Mengucap basmalah,shalawat Nabi dan bacaan takbir, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
2- secara mekanik
- Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
- Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri.
- Dengan mengucap basmalah,shalawat Nabi dan bacaan takbir, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
cara menyembelih hewan liar
Binatang yang tidak dapat disembelih leherya, seperti burung yang terbang, hewan liar yang jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu
cara menyembelih hewan hamil
Janin menjadi halal (dimakan) sebab sembelihan induknya, dalam artian janin tersebut halal apabila dalam sembelihan ibunya telah memenuhi syarat cara penyembelihan, karena sembelihannya janin itu ikut sembelihan ibunya.
Dalam hadits disebutkan: : “Sembelihan janin itu sembelihannya induknya.”
Jadi, janin tersebut tidak perlu disembelih, karena sembelihannya ikut pada sembelihan induknya, namun dengan catatan janin tersebut mati di dalam perut induknya
hukum perempuan menyembelih hewan
Dalam Islam, perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyembelih hewan. Dia sama seperti laki-laki, boleh menyembelih hewan, baik ayam, kambing, atau lainnya. Sembelihan perempuan dinilai sah dan hasil sembelihannya halal dimakan.
Hanya saja jika masih ada laki-laki, maka lebih diutamakan sembelihan dilakukan laki-laki. Hal ini karena kadang saat menyembelih hewan dibutuhkan tenaga ekstra dan laki-laki secara fisik lebih kuat dibanding perempuan. Meski demikian, perempuan boleh menyembelih meskipun ada laki-laki dan hasil sembelihannya boleh dimakan.
terdapat sebuah hadits yang menyebutkan.
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا
Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081).
Berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).
Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه
Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).
doa (niat) menyembelih hewan
Do’a Menyembelih Unta
Nawaitu An Adzbaha haadzal hamala lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih unta ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih Kerbau
Nawaitu An Adzbaha haadzal jamuusu lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih kerbau ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih Sapi
Nawaitu An Adzbaha haadzal baqarata lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih sapi ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih Kambing
Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih kambing ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih Ayam Betina
Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih ayam betina ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih Ayam Jantan
Nawaitu An Adzbaha haadzad dayka lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih ayam jantan ini karena Allah Ta’ala
Do’a Menyembelih itik
Nawaitu An Adzbaha haadzihil batata lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat menyembelih itik ini karena Allah Ta’ala
-------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber
https://www.masuk-islam.com/cara-menyembelih-hewan-secara-islami-lengkap.html
https://portal-ilmu.com/adab-dan-tata-cara-menyembelih-hewan-dalam-agama-islam/
https://www.belajarislam.web.id/2014/05/rukun-penyembelihan-hewan.html
https://bincangsyariah.com/kalam/hukuum-perempuan-menyembelih-hewan/
http://www.nu.or.id/post/read/80471/hukum-sembelihan-hewan-oleh-perempuan
Nice info👍
BalasHapusthanks gan
Hapus