Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
• Menggali aspirasi masyarakat;
• Menampung aspirasi masyarakat;
• Mengelola aspirasi masyarakat;
• Menyalurkan aspirasi masyarakat;
• Menyelenggarakan musyawarah BPD;
• Menyelenggarakan musyawarah Desa;
• Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
• Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
• Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
• Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
• Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
• Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 tentang BPD, maksud pengaturan BPD untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuanya untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Sebagai badan tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan tugas BPD juga memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban BPD :
Kewajiban Anggota BPD :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan ;
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa ;
5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kewenangan BPD :
1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi ;
2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis ;
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya ;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa ;
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa ;
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa ;
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik ;
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD ;
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat ;
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa ;
11. Mengelola biaya operasional BPD ;
12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa ; dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat desa dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Dalam peraturan daerah kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat :
Alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf administrasi BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber :
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2251621238247292&set=a.165309453545158&type=3&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar